Putusan PN BANYUWANGI Nomor 25/Pdt.G/2010/PN.Bwi |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2010/PN.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 25 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | . Unggul Tri Esthi Mulyono, Elly Istianawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.DALAM KONVENSI.DALAM PROVISI.- Menolak seluruh tuntutan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA.- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa para Penggugat dan Tergugat IV adalah para ahli waris almarhum Markoep Als. Markum yang berhak atas tanah sengketa ;- Menyatakan bahwa surat pernyataan tertanggal 1 April 1996, yang dibuat dan ditanda tangani / dicapjempol oleh Tergugat III dan Tergugat IV, yang isinya tentang pemberian tanah sengketa oleh Tergugat III dan Tergugat IV tersebut kepada Almarhum Murti Alias. Mursifah, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;- Menyatakan bahwa para Penggugat dan Tergugat IV adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa ;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang telah memberikan tanah sengketa kepada Almarhum Murti Alias Mursifah pada tanggal 1 April 1996 tanpa sepengetahuan dan seijin para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrecht Matige Daad ).- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai, menggarap dan menghasili, serta perbuatan Tergugat I yang sebelumnya telah memindah tangankan tanah sengketa kepada orang lain, yaitu terhitung sejak tahun 1998 adalah merupakan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatige daad ).- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari mereka, untuk menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat tanpa beban apapun dan secara sukarela, bilamana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000,- setiap tahunnya terhitung sejak tahun 1998 sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI.DALAM EKSEPSI.- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi ;DALAM POKOK PERKARA.- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi / Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.094.000,- ( Dua Juta sembilan puluh empat ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2010/PN.Bwi
Statistik12915