- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut :
Putusan PN PALU Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal |
|
Nomor | 56/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Thaher hakim Anggota 2: K.m. Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; Penggugat I : Pesangon : 1 x 9 x Rp.2.550.000,00 Rp.22.950.000,00 Penghargaan Masa kerja : 4 x Rp. 2.550.000,00 Rp 10.200.000,00 Jumlah Rp.33.150.000,00 Penggantian hak perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 33.150.000,00 Rp. 4.972.500,00 Jumlah .......................................................................................Rp.38.122.500,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); Penggugat II : Pesangon : 1 x 8 x Rp.2.235.893,00 Rp.17.887.144,00 Penghargaan Masa kerja : 3 x Rp. 2.235.893,00 Rp 6.707.679,00 Jumlah Rp.24.594.823,00 Penggantian hak perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 24.594.823,00 Rp. 3.689.223,45 Jumlah .......................................................................................Rp.28.284.046,45 (Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Lima Sen); Penggugat III : Pesangon : 1 x 7 x Rp.2.235.893,00 Rp.15.651.251,00 Penghargaan Masa kerja : 3 x Rp. 2.235.893,00 Rp 6.707.679,00 Jumlah Rp.22.358.930,00 Penggantian hak perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 22.358.930,00 Rp. 3.353.839,50 Jumlah .......................................................................................Rp.25.712.769,50 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan rupiah Lima Puluh Sen); Penggugat IV : Pesangon : 1 x 1 x Rp.2.235.893,00 Rp. 2.235.893,00 Penghargaan Masa kerja : 0 x Rp. 2.235.893,00 Rp ------------------ Jumlah Rp. 2.235.893,00 Penggantian hak perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 2.235.893,00 Rp. 335.383,95 Jumlah ......................................................................................Rp. 2.571.276,95 (Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Lima Sen); Penggugat V : Pesangon : 1 x 3 x Rp.2.235.893,00 Rp. 6.707.679,00 Penghargaan Masa kerja : 0 x Rp. 2.235.893,00 Rp ------------------ Jumlah Rp. 6.707.679,00 Penggantian hak perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 6.707.679,00 Rp. 1.006.151,85 Jumlah ......................................................................................Rp. 7.713.830,85 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan Puluh Lima Sen); 3. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan II secara renteng sebesar Rp.521.(lima ratus dua puluh sati ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 982 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 56/Pdt.Sus-PHI/2018/PN PAL
Statistik7825