Putusan PN MEDAN Nomor 263/Pdt.Sus.Arbt/2015/PN Mdn |
|
Nomor | 263/Pdt.Sus.Arbt/2015/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Arbitrase |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | - Indra Cahya, - Serliwaty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan dari Pemohon keberatan ;Membatalkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor : 666/Arbitrase/BPSK-MDN/2015, tanggal 02 April 2015 ; MENGADILI SENDIRI Menyatakan Termohon Keberatan Netty Sihombing telah lalai memenuhi kewajibannya terhadap Pemohon Keberatan sesuai Perjanjian Pembiayaan tanggal 15 September 2011 ; Menghukum Termohon Keberatan untuk melunasi kewajiban pembayaran angsuran ke-27 s/d 29 beserta dendanya sebesar 0, 2 % (nol koma dua persen) perhari dari keseluruhan jumlah kewajiban Termohon Keberatan yang telah jatuh tempo dan membayar biaya administrasi untuk setiap keterlambatan pembayaran per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), serta membayar lunas kewajiban pembayaran angsuran ke 30 s/d 47 yang belum dibayar terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Selanjutnya sejak bulan Agustus 2015 (angsuran ke-48) sampai angsuran ke-60 (lunas) pembayaran angsuran kembali kepada perjanjian semula ; Menghukum Pemohon Keberatan untuk menyerahkan kepada Termohon Keberatan 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi 1300 G BK 1932 QF, dengan spesifikasi :- Merk/Model/Type : TOYOTA/AVANZA/F 61 G MT/T10 ;- Tahun : 2011 ;- Warna : Hitam Metalik ;- Nomor Rangka : MHFM1BA3JBK359821 ;- Nomor Mesin : K3 DJ31131 ; Atau yang setara dengan kendaraan bermotor (mobil) tersebut ;setelah Termohon Keberatan membayar angsuran ke-27 s/d 29 beserta dendanya sebesar 0, 2 % (nol koma dua persen) perhari dari keseluruhan jumlah kewajiban Termohon Keberatan yang telah jatuh tempo dan membayar biaya administrasi untuk setiap keterlambatan pembayaran per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), serta membayar lunas kewajiban pembayaran angsuran ke 30 s/d 47, yang belum dibayar terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 896 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Pertama : 263/Pdt.Sus.Arbt/2015/PN Mdn
Statistik14170