Putusan PN BEKASI Nomor 128/PDT.G/2015/PN.Bks |
|
Nomor | 128/PDT.G/2015/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rr. Endah Haryuni |
Hakim Anggota | Eli Suprapto, Adi Ismet |
Panitera | Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat, telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus baik kerugian materil sebesar Rp. 1.914.000.000,- (satu milyar sembilan ratus empat belas juta rupiah) maupun kerugian Inmateril sebesar Rp.3.820.000.000,- (tiga milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) sehingga total kerugian mencapai Rp.5.734.000.000 (lima milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dan ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atau 24 % (dua puluh empat persen) pertahun dari PPN terhutang, yakni sebesar Rp.348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) terhitung sejak PPN dibayarkan sampai gugatan ini didaftarkan .4. Meletakkan Sita Penyesuaian (Vergelijkende Beslag) atas barang-barang milik Tergugat atas objek Jual beli masing-masing terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tarumajaya, Kelurahan Segara Makmur, setempat dikenal sebagai Kawasan Industri dan Perdagangan Marunda Center Blok F No.20, dengan Sertipikat HGB No.526/Segara Makmur dan Sertipikat HGB No.526/Segara Makmur.5. Menghukum Turut Tergugat, untuk tunduk dan patuh pada puusan Pengadilan ini .6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya .7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.171.000 (tiga juta seratus tujuh puluh satu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 303 PK/PDT/2018
Kasasi : 390 K/Pdt/2017
Pertama : 128/PDT.G/2015/PN.Bks
Statistik10120