Putusan PA MEDAN Nomor 443/Pdt.G/2013/PA.MDN |
|
Nomor | 443/Pdt.G/2013/PA.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.hasdina Hasan |
Hakim Anggota | M. Jasman P. Ali Yahya Siregar |
Panitera | Ridwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | TENTANG EKSEPSI? Menolak eksepsi Para Tergugat.? Menyatakan Pengadilan Agama Medan Kelas I-A berwenang mengadili perkara ini.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat.2. Menetapkan ahli waris yang sah dan mustahaq dari Alm XXXXX yaitu:2.1. XXXXX (anak Perempuan saudara kandung/ keponakan);2.2. XXXXX (anak laki- laki saudara kandung/keponakan);2.3. XXXXX (anak Perempuan saudara kandung/keponakan);2.4. XXXXX (anak laki- laki saudara kandung/keponakan);2.5. XXXXX (anak Perempuan saudara kandung/ keponakan);2.6. XXXXX (anak Perempuan saudara kandung/ keponakan);2.7. XXXXX (anak laki- laki saudara kandung/ keponakan);2.8. XXXXX (anak Perempuan saudara kandung/ keponakan);2.9. XXXXX (anak Perempuan saudara kandung/ keponakan);2.10. XXXXX (anak laki- laki saudara kandung/ keponakan);2.11. XXXXX (anak laki- laki saudara kandung/ keponakan);3. Menetapkan harta warisan Alm XXXXX berupa sebidang tanah seluas 5400M berikut Bangunan Rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Kom. Laut Yos Sudarso Km.7,1 (Medan Belawan) Lk. VI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, sesuai dengan Grand Sultan No.35 tahun 1998 tercatat atas nama H.Muhd.Ismail dan Surat Keterangan Lurah tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan No.593.83/21/1992 tanggal 13 Mei 1992 dengan batas- batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Masri terukur 200 M.? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Halimka terukur + 200 M.? Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alm.Ruslan Terukur 27 M.? Sebelah Timur berbatas dengan Jln.Medan Belawan terukur 27 M4. Menetapkan bahagian masing-masing dari ahli waris Alm XXXXX adalah sebagai berikut :4.1. XXXXX mendapat 1/16;4.2. XXXXX mendapat 2/16;4.3. XXXXX mendapat 1/16;4.4. XXXXX mendapat 2/16;4.5. XXXXX mendapat 1/16;4.6. XXXXX mendapat 1/16;4.7. XXXXX mendapat 2/16;4.8. XXXXX mendapat 1/16;4.9. XXXXX mendapat 1/16;4.10. XXXXX mendapat 2/16;4.11. XXXXX mendapat 2/16;5. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta tersebut sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan diatas secara riil dan natura, dan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi sercara riil dan natura, maka akan dilelang di KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya dibagi antara Para Penggugat dengan Tergugat I;6. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.291.000 (Satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 100 K/Ag/2015
Pertama : 443/Pdt.G/ 2013/PA.Mdn.
Statistik8221