Putusan PA PONOROGO Nomor 377/Pdt.G/2017/PA.Po |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2017/PA.Po |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Asrofi |
Hakim Anggota | Marilah, M.h Dan Abdullahofwandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK KEDUA bin TERGUGAT, lahir 6 Mei 2007, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah seorang anak bernama ANAK KEDUA bin TERGUGAT, lahir 6 Mei 2007, sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun, sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;4. Menetapkan harta berupa :a. Tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kabupaten Ponorogo, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2920 atas nama TERGUGAT, Luas 78 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah/rumah TETANGGA I;- Sebelah Timur : Tanah/rumah TETANGGA II;- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan;- Sebelah Barat : Tanah/rumah TETANGGA III;b. Uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan mobil Daihatsu Xenia Xi VVT-I Tahun 2007, Nomor Polisi AE XXXX SJ;adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;5. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 4 huruf a dan b di atas; 6. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 4 huruf a dan b di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta bersama pada diktum angka 4 huruf a tersebut di atas;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menatapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK PERTAMA bin TERGUGAT, lahir 11 Februari 2002, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi;3. Menetapkan bahwa Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi secara bersama-sama mempunyai tanggungan sisa pokok pinjaman pada Bank Jatim Cabang Ponorogo sebesar Rp. 71.758.964,- (Tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar (seperdua) dari sisa pokok pinjaman tersebut sebesar Rp. 35.879.482,- (tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 545/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 377/Pdt.G/2017/PA.Po
Statistik5911