Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1698/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 1698/Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -badrun Zaini |
Hakim Anggota | Heru Prakosa, -kisworo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa AMAN MANGIHUT TUAH PURBA alias AMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Secara pemukatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menerima,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa :1). Narkotika Golongan 1 (shabu) setelah disisihkan an. BUDI ADITHYA alias BUDI dan atas nama JADIDI alias DIDI alias DODOT berupa:-Sebungkus plastik (kode-1) Kristal putih berat netto 2.2465 gram ;-Sebungkus plastik (kode-2) Kristal putih berat netto 2,2412 gram ;-Sebungkus plastik (kode-3) Kristal putih berat netto 2.2253 gram ;-Sebungkus plastik (kode-4) Kristal putih berat netto 22,288 gram ;-Sebungkus plastic (kode-5) Kristal Putih berat netto 2,2517 gram ;-Sebungkus plastik (kode-6) Kristal Putih berat netto 2,1503 gram ;-Sebungkus plastic (kode-7) Kristal putih berat netto 2,1800 gram ;-Sebungkus plastik (kode-8) Kristal Putih berat netto 2,1162 gram ; 2) Selembar kartu ATM BCA No.6019002587865181; 3) 2 (dua) HP merk Samsung dan Nokia berikut Simcard; 4) 2 (dua) kartu perdana merek XL dan Simpati; Dirampas untuk dimusnahkan, dan 5) selembar kartu KTP Propinsi Sumatera Utara atas nama AMAN MT PURBA; 6) Selembar SIM A atas nama AMAN MT PURBA ; 7) Sebuah dompet warna coklat merk Luis Figo; Dikembalikan kepada terdakwa; 8) Sebuah paspor RI atas nama AMAN MT PURBA ; Dirampas untuk Negara cq Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 9) Sebuah buku tabungan Tahapan BCA atas nama AMAN MT PURBA; 10) 1 (satu) buah kunci kontak beserta STNK atas nama UMAMAH ; 11) 1 (satu) unit mobil merek Avanza warna hitam No.Pol.B-566-KA; 12) 1(satu) buah ban serep/cadangan merek Bridgestone dirampas untuk Negara;- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID/2014/PT.DKI
Kasasi : 1241 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 1698/ Pid.Sus/2013/PN.JKT.PST
Statistik499