Putusan PTA SURABAYA Nomor 197/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 197/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ghufron Sulaiman |
Hakim Anggota | - H. Anwaroleh. - H. Basuni |
Panitera | H. Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 631/Pdt.G/2018/PA.Sby tanggal 26 September 2018 Masehiy bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan / Termohon asal dapat diterima;2. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 631/Pdt.G/2018/PA.Sby tanggal 14 Maret 2018 tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon asal adalah perlawanan yang tidak benar;4. Mempertahankan putusan Verstek tersebut dengan perubahan amar putusan sebagai berikut :Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) dihadapan sidang Pengdilan Agama Surabaya;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugat rekonpensi Penggugat;2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadlonah terhadap dua anak bernama: ANAK KE I, umur 5 tahun dan ANAK KE II umur 3 tahun yang lahir dalam perkawinan Tergugat dengan Penggugat, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anaknya tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah kedua orang anaknya tersebut diatas setiap bulan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 10 % (sepuluh perseratus) setiap tahun, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Surabaya dijatuhkan (tanggal 16 Januari 2019) sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun)/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang :4.1. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);4.2. Mut?ah sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah),Dibayar sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan dimuka sidang Pengadilan Agama Surabaya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pemohon asal/Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.415.000,- (empat raus lima belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 631/Pdt.G/2018/PA.Sby
Banding : 197/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik2412