- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat ditolak untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah terpekara aquo tersebut seluas 384 m2 yang terletak di Gang Damai, Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan batas-batas sebagaimana terlihat dalam Surat Ukur No : 37/Bengkel/2010 tanggal 03-11-2011 adalah sah milik Penggugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 236 terdaftar atas nama PADRIZAL dan CAHAYA KESUMA dan Akta Jual Beli No : 145/2012 tertanggal 15 Mei 2012;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengklaim tanah terpekara aquo tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menghukum Tergugat dan setiap orang yang mendapatkan dari padanya untuk segera meninggalkan/menyerahkan tanah terpekara aquo tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani oleh sesuatu hak/persyaratan apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- perhari setiap keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini nantinya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi ditolak;
- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp2.401.000,00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah).
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 64/Pdt.G/2018/PN Tbt |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wira Indra Bangsa |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Nelly Rakhmasuri Lubis, Hakim Anggota 1: Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1362 K/Pdt/2020
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PN Tbt
Statistik9217