- Menyatakan Terdakwa I HAMZAPARI, ST.,MT. Als HAMZAH Bin H. HADIS dan terdakwa II YUNUS DWI KASMANTO, M.Pd. Als YUNUS Bin KASMADI (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomoor 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ke-1 KUHP Sebagaiana dalam dakwaan Kesatu Primair
- Membebaskan Terdakwa I HAMZAPARI, ST.,MT. Als HAMZAH Bin H. HADIS dan terdakwa II YUNUS DWI KASMANTO, M.Pd. Als YUNUS Bin KASMADI (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I Hamzapari,ST.,MT. Als Hamzah Bin H. Hadis dan terdakwa II YUNUS DWI KASMANTO, M.Pd. Als YUNUS Bin KASMADI (Alm) dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? Secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP , sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I HAMZAPARI, ST.,MT. Als HAMZAH Bin H. HADIS dan terdakwa II YUNUS DWI KASMANTO, M.Pd. Als YUNUS Bin KASMADI (Alm) dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan titipan uang sebesar Rp 74.289.779,375 (tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah tiga ratus tujuh puluh lima sen) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kepada SN. INDRA KUSUMA ( Isteri terdakwaYUNUS DWI KASMANTO, M.Pd Bin KASMADI).
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) exemplar asli Surat perjanjian kerja / Kontrak Nomor : 421.2/2833/DS/DISDIK/2010 tanggal 20 Nopember 2010
- Asli 1 lembar Register Penutupan kas tanggal 31 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Jalinus Spd selaku bendahara pengeluaran pembantu Dinas dan Drs Sudirman selaku Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Rejang lebong.
- Asli 1 lembar Rincian Obyek belanja bendahara pengeluaran pembantu untuk belanja cetak sebesar Rp 423.500,- tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk belanja perangko,Materai dan Benda Pos lainnya sebesar Rp 318.800 tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Honor Pelaksana Kegiatan sebesar Rp 2.730.000 tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Honor Tim Panitia sebesar Rp 1.930.000 tanggal 31 Desember 2010 ( pengembalian Sisa UYHD Honor Tim Monitoring)
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Honor Tim Panitia Penerima/pemeriksa barang jasa sebesar Rp 10.090.000 tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 19.950.000 tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Penggandaan sebesar Rp 3.100.000,- tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk belanja sewa sarana mobilitas darat sebesar Rp 3.500.000,- tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp 3.800.000 tanggal 31 Desember 2010.
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk belanja Alat Tulis kantor sebesar Rp 8.588.700,- tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk belanja Sewa Gudang/kantor/parkir sebesar Rp 700.000,- tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk belanja Dokumentasi sebesar Rp 4.578.000,- tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk belanja pengadaan alat alat peraga praktik sekolah tanggal 31 Desember 2010 ( belanja pengadaan Laboratorium Bahasa sebesar Rp 3.104.000.000,- )
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 13.230.000,- tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek Belanja bendahara Pengeluaran Pembantu untuk honor tim panitia yang terdiri atas honor tim panitia Survei pemetaan awal, Honor Tim panitia Penetapan sekolah, Honor Tim panitia lelang sebesar Rp 6.550.000 tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 eksemplar laporan Pertanggung Jawaban bendahara Pengeluaran ( SPJ - Belanja Administrasi) tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 eksemplar laporan Pertanggung Jawaban bendahara Pengeluaran ( SPJ - Belanja Fungsional) tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 eksemplar Keputusan kepala Dinas Pendidikan Kab Rejang lebong Nomor : 421.2/418/DS/DISDIK/2010 tentang pembentukan Staf /panitia Pelaksana kegiatan Rehablitiasi Gedung SD/SLB dan SMP/peningkatan Mutu melalui dana DAK dan APBD Tahun anggaran 2010 tanggal 8 Juni 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar daftar Tanda Terima Honor Staf kegiatan rehabilitasi Sedang/berat bangunan Sekolah tahun 2010 Bulan September S/d November 2010 tanggal 3 Desember 2010
- Asli 1 lembar daftar tenda terima honor panitia kegiatan Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah bulan Mei s/d November 2010 tanggal 3 Desember 2010
- 47. Asli 1 lembar daftar Tanda terima Honorarium Tim Penetapan Sekolah hasil survei pemetaan awal kegiatan Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tahun 2010 tanggal 3 Desember 2010.
- Asli 1 lembar daftar Tanda terima honorarium panitia pemeriksa barang dan penerima barang kegiatan rehabilitasi sedang berat bangunan sekolah tahun anggaran 2010 tanggal 27 desember 2010
- Asli 1 eksemplar buku pembantu pajak bendahara pengeluaran pembantu tanggal 31 desember 2010
- Asli 1 eksemplar buku pembantu kas tunai bendahara pengeluaran pembantu tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 eksemplar buku kas Umum bendahara pengeluaran pembantu tanggal 31 Desember 2010
- Asli 1 lembar kuitansi untuk pembayaran biaya perjalanan koordinasi dan perencanaan DAK SMP di Provinsi Bengkulu tanggal 27 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar kuitansi untuk pembayaran biaya perjalanan rapat koordinasi dan evaluasi program DAK Bidang pendidikan Tahun anggaran 2010 tanggal 27 Desember 2010
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja cetak kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tanggal 4 desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar kuitansi untuk pembayaran biaya perjalanan melaksanakan verifikasi pengadaan barang kegiatan DAK pendidikan tahun 2010 di jakarta tanggal 27 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja perangko,materai dan benda pos lainnya kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tanggal 3 desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja sewa gudang/kantor/tempat tanggal 20 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja alat tulis kantor kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tanggal 8 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja penggandaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tanggal 8 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja dokumentasi /film cuci cetak album kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tanggal 10 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja dokumentasi /kamera digital kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tanggal 10 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar kuitansi untuk pembayaran biaya perjalanan koordinasi DAK bidang pendidikan Tahun anggaran 2010 kementrian Pendidikan Nasional di Jakarta tanggal 27 Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar bukti kas pengeluaran untuk pembayaran belanja sewa sarana mobilitas darat tanggal kosong bulan Desember 2010 dan lampiran
- Asli 1 lembar Laporan pendataan Sisa UYHD tahun anggaran 2010 tanggal 30 Desember 2010.
- Asli 1 lembar Buku Rincian Obyek belanja bendahara pengeluaran pembantu berupa pengembalian sisa UYHD perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 40.050.000,- tanggal 31 Desember 2010.
- Asli Surat pesanan pengumuman lelang Pasca kualifikasi tanggal 28 Oktober 2010 yang ditanda tangani oleh Adi Sucipto, ST selaku PPTK dan lampiran
- Asli 1 lembar daftar tanda terima honor panitia kegiatan Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah bulan desember 2010 tanggal 23 desember 2010
- Asli 1 lembar daftar tanda terima honor staf kegiatan rehablitasi sedang/berat bangunan sekolah tahun 2010 bulan desember 2010 tanggal kosong bulan desember 2010
- Asli 1 lembar daftar tanda terima transport perjalanan dinas dalam daerah kegiatan rehabilitasi sedang berat bangunan sekolah tahun anggaran 2010 tanggal 23 Desember 2010
- Asli 1 lembar daftar tanda terima honorarium Tim survei pemetaan awal kegiatan rehabilitasi Sedang/berat bangunan sekolah tahun 2010 tanggal 3 desember 2010
- Asli 1 lembar daftar tanda terima honorarium tim panitia lelang barang dan jasa kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah tahun 2010 tanggal 3 desember 2010
- Asli 1 lembar Surat setoran Pajak PPH honor Staf kegiatan DAK bulan Desember 2010
- Asli 1 Lembar Surat setoran Pajak PPH honor panitia pemeriksa/penerima barang jasa
- Copi 1 Lembar Surat setoran Pajak PPH honor staf kegiatan rehabilitasi sedang berat bangunan sekolah
- Asli 1 lembar Surat Setoran Pajak PPH Honor Pemetaan Awal
- Asli 1 lembar surat Setoran Pajak PPH honor tim panitia lelang barang/jasa
- Asli 1 lembar surat Setoran Pajak PPH honor tim panitia Penetapan sekolah.
- Asli 1 (Satu) lembar Surat Bank Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu cabang Curup untuk CV Firu Hertada Nomor : 633/BG/PK.01.01/C.1/2010 yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang Bank Bengkulu Cabang Curup atas nama Maizarwati,SH.MM pada tanggal 03 Nopember 2010 ;
- Asli 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi antara Bank Bengkulu Cabang Curup dan CV Firu Hertada Nomor : 633/BG/PK.01.01/C.1/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Kontra Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh PT. JASARAHARJA PUTERA untuk CV Firu Hertada Nomor : B. 11 22 01 2010 00317 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Bank dari Bank Bengkulu Cabang Curup Untuk CV Firu Hertada Nomor : 224 / PK.00.03/C.1 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Terhadap Surat Dukungan Bank Bengkulu Cabang Curup untuk CV Firu Hertada pada tanggal 03 Nopember 2010 ;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Penerbitan bank Garansi (Jaminan Penawaran) dari CV Firu Hertada kepada Bank bengkulu / Capen Pasar Tengah Nomor : 15/FH/XI/2010 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (satu) lembar surat permohonan Dukungan Bank dari perusahaan CV Firu Hertada untuk Bank Bengkulu Cabang Curup / Capen Pasar Tengah Nomor : 16 FH / XI /2010 tanggal 03 Nopember 2010.
- Asli 1 (Satu) lembar Surat Bank Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu cabang Curup untuk CV Edo Putra Nomor : 634/BG/PK.01.01/C.1/2010 yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang Bank Bengkulu Cabang Curup atas nama Maizarwati,SH.MM pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi antara Bank Bengkulu Cabang Curup dan CV Edo Putra Nomor : 634/BG/PK.01.01/C.1/2010 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Kontra Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh PT. JASARAHARJA PUTERA untuk CV Edo Putra Nomor : B. 11 22 01 2010 00318 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Bank dari Bank Bengkulu Cabang Curup Untuk CV Edo Putra Nomor : 227 / PK.00.03/C.1 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Terhadap Surat Dukungan Bank Bengkulu Cabang Curup untuk CV Edo Putra pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Penerbitan bank Garansi (Jaminan Penawaran) dari CV Edo Putra kepada Bank bengkulu / Capen Pasar Tengah Nomor : 10/FP/XI/2010 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (satu) lembar surat permohonan Dukungan Bank dari perusahaan CV Edo Putra untuk Bank Bengkulu Cabang Curup / Capen Pasar Tengah Nomor : 11/ FP/ XI /2010 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) lembar Surat Bank Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu cabang Curup untuk CV Aruka Jaya Nomor : 635/BG/PK.01.01/C.1/2010 yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang Bank Bengkulu Cabang Curup atas nama Maizarwati,SH.MM pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi antara Bank Bengkulu Cabang Curup dan CV Aruka Jaya Nomor : 635/BG/PK.01.01/C.1/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Kontra Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh PT. JASARAHARJA PUTERA untuk CV Aruka Jaya Nomor : B. 11 22 01 2010 00319 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Bank dari Bank Bengkulu Cabang Curup Untuk CV Aruka Jaya Nomor : 226 / PK.00.03/C.1 pada tanggal 03 November 2010
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Terhadap Surat Dukungan Bank Bengkulu Cabang Curup untuk CV Aruka Jaya pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Penerbitan bank Garansi (Jaminan Penawaran) dari CV Aruka Jaya kepada Bank bengkulu / Capen Pasar Tengah Nomor : 09/AJ/XI/2010 pada tanggal 03 Nopember 2017;
- Asli 1 (satu) lembar surat permohonan Dukungan Bank dari perusahaan CV Aruka Jaya untuk Bank Bengkulu Cabang Curup / Capen Pasar Tengah Nomor : 10/ AJ/ XI/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) lembar Surat Bank Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu cabang Curup untuk CV Aruka Jaya Nomor : 635/BG/PK.01.01/C.1/2010 yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang Bank Bengkulu Cabang Curup atas nama Maizarwati,SH.MM pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi antara Bank Bengkulu Cabang Curup dan CV Aruka Jaya Nomor : 635/BG/PK.01.01/C.1/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Kontra Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh PT. JASARAHARJA PUTERA untuk CV Aruka Jaya Nomor : B. 11 22 01 2010 00319 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Bank dari Bank Bengkulu Cabang Curup Untuk CV Aruka Jaya Nomor : 226 / PK.00.03/C.1 pada tanggal 03 November 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Terhadap Surat Dukungan Bank Bengkulu Cabang Curup untuk CV Aruka Jaya pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Penerbitan bank Garansi (Jaminan Penawaran) dari CV Aruka Jaya kepada Bank bengkulu / Capen Pasar Tengah Nomor : 09/AJ/XI/2010 pada tanggal 03 Nopember 2017;
- Asli 1 (satu) lembar surat permohonan Dukungan Bank dari perusahaan CV Aruka Jaya untuk Bank Bengkulu Cabang Curup / Capen Pasar Tengah Nomor : 10/ AJ/ XI/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) lembar Surat Bank Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu cabang Curup untuk CV Wijaya Perdana Nomor : 636/BG/PK.01.01/C.1/2010 yang ditanda tangani oleh Pimpinan cabang Bank Bengkulu Cabang Curup atas nama Maizarwati,SH.MM pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi antara Bank Bengkulu Cabang Curup dan CV Wijaya Perdana Nomor : 636/BG/PK.01.01/C.1/2010 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Kontra Garansi Jaminan Penawaran Pengadaan yang dikeluarkan oleh PT. JASARAHARJA PUTERA untuk CV Wijaya Perdana Nomor : B. 11 22 01 2010 00320 pada tanggal 03 Nopember 2010.
- Asli 1 (Satu) lembar surat Permohonan Pembuatan Bank Garansi ( Kontra Garansi) dari asuransi Jasa Raharja Putera kepada Bank Bengkulu Cabang Curup tanggal 03 Nopember 2010, untuk 1. CV Firu Herdata (B. 11 22 01 2010 00317), 2. CV Edo Putra (B. 11 22 01 2010 00318), 3 . CV Aruka Jaya (B. 11 22 01 2010 00319), 4. CV Wijaya Perdana (B. 11 22 01 2010 00320) ;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Dukungan Bank dari Bank Bengkulu Cabang Curup Untuk CV Wijaya Perdana Nomor : 225 / PK.00.03/C.1 pada tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Terhadap Surat Dukungan Bank Bengkulu Cabang Curup untuk CV Wijaya Perdana tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli 1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Penerbitan bank Garansi (Jaminan Penawaran) dari CV Wijaya Perdana kepada Bank bengkulu / Capen Pasar Tengah Nomor : 11/WP/XI/2010 tanggal 03 Nopember 2010;
- Asli (satu) lembar surat permohonan Dukungan Bank dari perusahaan CV Wijaya Perdana untuk Bank Bengkulu Cabang Curup / Capen Pasar Tengah Nomor : 12/ WP/ XI/2010 tanggal 03 Nopember 2010.
- 1 (satu) Exemplar Permendiknas RI No 19 tahun 2010 tentang Juknis DAK SMP tahun 2010.
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor : 1.01.01.16.41 tanpa tanggal bulan Nopember 2010.
- 1 (satu) rangkap surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rejang Lebong Nomor : 050 / 1539 / PR / DISDIK / RL / 2010 tanpa tanggal bulan Mei 2010 tentang penetapan PPTK.
- 1 (satu) rangkap surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rejang Lebong Nomor : 421.2/1202/DS/DISDIK/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang pembentukan tim survey/pemetaan awal.
- 1 (satu) rangkap surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rejang Lebong Nomor : 421.2/1707/DS/DISDIK/2010 tanggal 08 Juli 2010 tentang pembentukan tim penetapan sekolah.
- 1 (satu) rangkap FC surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rejang Lebong Nomor : 421.2/3020/DS/DISDIK/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang pembentukan tim pemeriksa barang.
- 1 (satu) rangkap FC surat keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 3861/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang pembentukan tim panitia lelang.
- 1 (satu) rangkap FC surat keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 415 tahun 2010 tanggal 24 September 2010 tentang penetapan SD, SLB dan SMP penerima dana DAK 2010.
- 1 (satu) rangkap FC Rencana Anggaran Biaya (RAB) / HPS kegiatan pengadaan Alat Lab. Bahasa SMP tanpa tanggal bulan Nopember 2010.
- 1 (satu) rangkap FC laporan hasil pelelangan (LHP) Pascakualifikasi kegiatan DAK pendidikan tahun 2010 Dinas Diknas Kab. Rejang Lebong yang berisi diantaranya :
- FC surat usulan calon pememang No : I / 14 / PAN-Brg / Disdik / 2010 tanggal 11 November 2010.
- FC surat penetapan pemenang lelang Pascakualifikasi No : 421-2 / 2770a / DS / Disdik / 2010 tanggal 11 November 2010.
- FC surat pengumuman pelelangan pascakualifikasi No: I / 15 / PAN-Brg / Disdik / 2010 tanggal 12 November 2010
- 1 (satu) rangkap FC Berita acara pemeriksaan barang Nomor : 001/PAN-BRG/DISDIK/2010 tanggal 11 Desember 2010.
- 1 (satu) rangkap FC Berita acara serah terima barang Nomor : 421.2/30441/DS/DISDIK/2010 tanggal 11 Desember 2010.
- 1 (satu) rangkap FC dokumen pencairan dana kegiatan pengadaan komputer Lab. Bahasa dinas Diknas Kab. Rejang Lebong tahun 2010.
- 2 (dua) lembar FC surat setoran pajak An. CV. WIJAYA PERDANA.
- 1 (satu) exemplar FC dokumen penawaran CV. ARUKA JAYA.
- 1 (satu) exemplar FC dokumen penawaran PT. GURU AGUNG MANDIRI.
- 1 (satu) exemplar FC dokumen penawaran CV. FIRU HERTADA.
- 1 (satu) exemplar FC dokumen penawaran CV. MUSTIKA RINI.
- 1 (satu) exemplar FC dokumen penawaran CV. EDO PUTRA
- 1 Lembar Copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Engineering Estimate untuk kegiatan DAK pendidikan tahun 2010.
- Kopi 1 eksemplar keputusan Bupati Rejang lebong Nomor 415 Tahun 2010 tentang penetapan SD,SLB dan SMP penerima dana rehabilitasi /peningkatan mutu melalui dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan dan dana pendamping (APBD) Kab Rejang lebong Tahun anggaran 2010 tanggal kosong tahun 2010 dan lampiran.
- Kopi 1 eksemplar keputusan kepala dinas pendidikan Kab Rejang lebong Nomor : 421.2/3020/DS/DISDIK/2010 tentang penetapan panitia pemeriksa barang dan penerima barang kegiatan Rehabilitasi gedung dan peningkatan mutu SD dan SMP melalui dana DAK dan APBD Tahun anggaran 2010 tanggal 27 oktober 2010 dan lampiran.
- Copy 1 lembar surat setoran pengembalian dari kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 40.050.000,- tanggal 30 Desember 2010
- Copy 1 lembar surat setoran pengembalian dari kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah honor tim monitoring senilai Rp 1.930.000 tanggal 30 Desember 2010.
- Copy 1 lembar SP2D Nomor 03137/002/1.01.01/UP/BL/DAU/2010 sebesar Rp 123.169.000 dan lampiran.
- Copy 1 lembar Surat Setoran Pajak PPN belanja alat Tulis kantor kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah.
- Foto Copy 1 (Satu) Lembar Surat Pengumuman Pelelangan Pascakualifikasi nomor : I/04/PAN_Brg/DISDIK/2010 tanggal 29 Oktober 2010;
- Foto Copy 1 (Satu) bundel Dokumen Perizinan yang dimiliki CV Firu Hertada (Termasuk Foto Copy KTP atas nama Fince Veriadi selaku wakil Direktur CV.Firu Hertada);
- Foto Copy 1 (Satu) Lembar Surat Pengumuman Pelelangan Pascakualifikasi nomor : I/04/PAN_Brg/DISDIK/2010 tanggal 29 Oktober 2010;
- Foto Copy 1 (Satu) bundel Dokumen Perizinan yang dimiliki CV Edo Putra (Termasuk Foto Copy KTP atas nama Robinson selaku Direktur CV Edo Putra);
- Foto Copy 1 (Satu) Lembar Surat Pengumuman Pelelangan Pascakualifikasi nomor : I/04/PAN_Brg/DISDIK/2010 tanggal 29 Oktober 2010;
- Foto Copy 1 (Satu) bundel Dokumen Perizinan yang dimiliki CV Aruka Jaya (Termasuk Foto Copy KTP atas nama Ridwan Arif selaku Direktur CV Aruka Jaya);
- Foto Copy 1 (Satu) Lembar Surat Pengumuman Pelelangan Pascakualifikasi nomor : I/04/PAN_Brg/DISDIK/2010 tanggal 29 Oktober 2010;
- Foto Copy 1 (Satu) bundel Dokumen Perizinan yang dimiliki CV Wijaya Perdana (Termasuk Foto Copy KTP atas nama M.Hidayat selaku Wakil Direktur CV Wijaya Perdana).
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Slamet Suripto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Salim. hakim Anggota 2: Henny Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, akan ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; MENGADILI Dikembalikan kepada ADI SUCIPTO, ST. Als CECEP Bin SIDIK ARTASIK. Dikembalikan kepada JALINUS, S.Pd Bin Mahidin Dikembalikan kepada YERRI ARIANSURI, SE Als YERRI Bin AINI SELANAP Tetap terlampir dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Lainnya : 7/Akta.Pid/Tpikor/2019/PN Bgl
Statistik
Statistik
131
90