Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 186/Pdt.G/2016/PN Plk |
|
Nomor | 186/Pdt.G/2016/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | Evelyne Napitupulu, Enan Sugiaro |
Panitera | Hj. Masriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;3. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Tergugat I dan Tergugat II Surat Perjanjian Jual Beli dibuat pada tanggal 01 Desember 2014 di Palangka Raya; 4. Menyatakan sah, berharga dan mengikat Tergugat I dan Tergugat II surat-surat pernyataan; Kwitansi Tambahan DP tanggal 16 Januari 2015 Rp5.000.000.- (lima juta rupiah).4.1. Surat Pernyataan Pribadi Tergugat I tanggal 17 Maret 2015 dengan janji akan menyelesaikan pengambalian uang muka (DP) Rp75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 17 April 2015. 4.2. Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 27 April 2015 berjanji menyelesaikan kewajiban dengan tempo 24 (dua puluh empat) hari sejak ditandatangani pernyataan ini.4.3. Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 9 Agustus 2015 dengan pembayaran penyelesaian paling lambat 9 November 2015.4.4. Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 5 Januari 2016 bersedia memberikan bangunan dan tanah ukuran 11,5 meter x 15 meter di Jalan Hiu Putih 6 Nomor 02 Palangka Raya sebagai pengganti uang muka (DP) Rp80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah). 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mentaati Surat Perjanjian Jual Beli dibuat pada tanggal 01 Desember 2014 di Palangka Raya.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mentaati surat-surat pernyataan :6.1. Kwitansi Tambahan DP tanggal 16 Januari 2015 Rp5.000.000.- (lima juta rupiah).6.2. Surat Pernyataan Pribadi Tergugat I tanggal 17 Maret 2015 dengan janji akan menyelesaikan pengambalian uang muka (DP) Rp75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada tanggal 17 April 2015. 6.3. Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 27 April 2015 berjanji menyelesaikan kewajiban dengan tempo 24 (dua puluh empat) hari sejak ditandatangani pernyataan ini.6.4. Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 9 Agustus 2015 dengan pembayaran penyelesaian paling lambat 9 November 2015.6.5. Surat Pernyataan Tergugat I tanggal 5 Januari 2016 bersedia memberikan bangunan dan tanah ukuran 11,5 meter x 15 meter di Jalan Hiu Putih 6 Nomor 02 Palangka Raya sebagai pengganti uang muka (DP) Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah).7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan uang muka atau down payment secara tunai dan seketika sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar dwangsom sebesar Rp250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari diperhitungkan sejak keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIMenolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2011 K/Pdt/2018
Pertama : 186/Pdt.G/2016/PN Plk
Statistik7512