- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 423/PDT.G/2019/PN MND TERTANGGAL 17 FEBRUARI 2020 DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 423/Pdt.G/2019/PN Mnd tertanggal 17 Februari 2020 dengan perbaikan, sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;
Putusan PT MANADO Nomor 129/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 129/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Martin Ponto Bidara, Brabdul Kohar |
Panitera | Emma Loesje Kandyoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN PERJANJIAN KREDIT INVESTASI, NOMOR 19 AKTA PERJANJIAN KREDIT INVESTASI, PADA HARI RABU, TANGGAL 21 BULAN NOPEMBER, TAHUN 2018 (21-11-2018), ADALAH SAH MENURUT HUKUM; 3. MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I YANG TIDAK MEMBAYAR TERHADAP KEWAJIBAN-KEWAJIBAN ATAS HONORARIUM NOTARIS YANG JUGA ADALAH PEMBAYARAN ATAS JASA NOTARIS PADA PENGGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) . 4. MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR HONORARIUM NOTARIES KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 75.000.000 ,- (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 5. MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA 6. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Investasi, Nomor 19 Akta Perjanjian Kredit Investasi, Pada hari Rabu, Tanggal 21 Bulan Nopember, Tahun 2018 (21-11-2018), adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak membayar terhadap kewajiban-kewajiban atas Honorarium Notaris yang juga adalah Pembayaran atas jasa Notaris pada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) . 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar honorarium notaries kepada Penggugat sebesar Rp 75.000.000 ,- (tujuh puluh lima juta rupiah); 5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya 6. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 129/PDT/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 129/PDT/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1061 K/Pdt/2023
Banding : 129/PDT/2020/PT MND
Statistik15581