- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Menolak gugatan provisi Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah proses kepada masing-masing Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat sebesar Rp. ...
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 294/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 294/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 September 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Hartanto, Br Hakim Anggota Mursito | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Wijatmoko | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Statistik10655