Putusan PN MAKASSAR Nomor 257/Pid.Sus/2017/PN.Mks |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2017/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | H. Komari, Sh.h. Budi Susilo |
Panitera | Zainuddin Arsyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERBUKTI SECARA SAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :- 257 / PID.Sus / 2017 / PN. Mks. Tanggal 10 Mei 2017 yang dimintakan banding tersebut ---------------------------------------------------- - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;------------------------- M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :- 257 / PID.Sus / 2017 / PN. Mks. Tanggal 10 Mei 2017 yang dimintakan banding tersebut ---------------------------------------------------- - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2820 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 257/PID.Sus/2017/PN Mks
Statistik526