- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Samsul, SHi Bin H. Ali Akbar) terhadap Penggugat (Suhaibatul Aslamiyah, Spd Binti Kamaruddin);
- Menetapkan anak yang Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Al-Haddawi Akbar bin Samsul, (lk), lahir tanggal 10 Desember 2012;
- Fathiyah Akbar binti Samsul, (pr), lahir tanggal 31 Juli 2015;
Putusan PA KISARAN Nomor 590/Pdt.G/2017/PA.Kis |
|
Nomor | 590/Pdt.G/2017/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Armansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Devi Oktari, Br Hakim Anggota Ervy Sukmarwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Herman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat sampai masing-masing anak tersebut berusia 12 tahun (mumayyiz); 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang saat ini mengasuh dua orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas, untuk menyerahkan anak-anak tersebut kepada Penggugat; 5.Menetapkan nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas minimal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) per tiap anak per bulan dengan ketentuan ditambah 5% (Rp. 20.000,- / dua puluh ribu rupiah) per tiap anak per tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri (usia 21 tahun). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah hak asuh bagi 2 (dua) orang anak Penggugat dengan Tergugat tersebut di atas, yang diberikan melalui Penggugat paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan; 7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Limapuluh,untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; 8. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 590/Pdt.G/2017/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 590/Pdt.G/2017/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 125/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 590/Pdt.G/2017/PA.Kis
Statistik1411