Putusan PT BANTEN Nomor 50/PDT/2016/PT BTN |
|
Nomor | 50/PDT/2016/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Kadir |
Hakim Anggota | Parlindungan Napitupulu, Shari Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | MENGADILI-Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonpensi;-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 527/ Pdt.G/2014/PN.Tng, tanggal 9 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :Dalam KonvensiDalam Provisi-Menolak gugatan provisi dari Pembanding/Pengggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi-Menolak eksepsi dari Terbanding I/Tergugat I;Dalam Pokok Perkara-Mengabulkan gugatan Pembanding/ Penggugat untuk sebagian;-Menyatakan hubungan hukum antara Pembanding/ Penggugat dengan Terbanding I /Tergugat I adalah hubungan hutang-piutang sebesar Rp 2.500.000.000 (dua setengah milyar rupiah);-Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian Penggugat;-Menyatakan akta nomor 93 tentang Adendum tertanggal 27 Juli 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;-Menyatakan akta nomor 37 tentang Pengikatan Jual Beli dan Kuasa tertanggal 15 Januari 2013 adalah cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;-Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat II sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten cacat hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum;-Menyatakan balik nama atas Sertifikat Hak Milik nomor 02253 menjadi atas nama Tergugat I dilakukan Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli oleh Tergugat II adalah cacat hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;-Menyatakan rumah sertifikat nomor 02253/Pondok Betung, dikenal sebagai Blok CJ nomor 22 yang berlokasi di Jalan Pinguin IV Kecamatan Pondok Aren Desa Pondok Betung, Tangerang Selatan Propinsi Banten adalah Milik Penggugat;-Menyatakan seluruh pihak untuk taat dan patuh pada isi putusan;-Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selebihnya.Dalam Rekonvensi-Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi-Menghukum Terbanding I/ Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2016/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2016/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PDT/2016/PT BTN
Kasasi : 1277 K/Pdt/2017
Pertama : 527/Pdt.G/2014/PN.TNG
Statistik30465