Putusan PT MATARAM Nomor 46/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 46/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | Elfi Marzuni, M.h Hadi Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I, II, III tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 68/Pdt.G/2016/PN Sel tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Terbanding VII semula Tergugat VII;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Penggugat I, II, III untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas 0,243 Ha, terletak di Subak Terara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas : - Sebelah utara : pecahan/bagian Amaq Selim dan Inaq Sam; - Sebelah selatan : parit/sawah Inaq Rinasih dan Inaq Supar; - Sebelah timur : sawah Inaq Rinasih/SD No. 11 Terara; - Sebelah Barat : pecahannya/bagian Inaq Selim dan Inaq Sam, adalah hak milik sah dari Inaq Ayub yang berhak diwarisi oleh ahli warisnya yaitu Para Pembanding semula Penggugat I, II, III dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I sampai XIX;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I dan perbuatan Amaq Marsum yaitu orang tua Terbanding II sampai VI yang telah mengalihkan tanah sengketa kepada Terbanding VII semula Tergugat VII, adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat termasuk sertifikat atas tanah sengketa atas nama Terbanding VII semula Tergugat VII, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Terbanding VII semula Tergugat VII dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Pembanding semula Penggugat I, II, III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat I sampai XIX, tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat Negara (Polisi);6. Menolak gugatan Para Pembanding semula Penggugat I, II, III untuk selebihnya;7. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I sampai VII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2017/PT MTR
Kasasi : 3206 K/Pdt/2017
Pertama : 68/Pdt.G/2016/PN.Sel
Statistik6144