Putusan PN MAGELANG Nomor 39/PDT.G/2013/PN.MGL |
|
Nomor | 39/PDT.G/2013/PN.MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Riswanti |
Hakim Anggota | Husnul Khotimah, Saut Erwin.h.a.m |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan tergugat II tidak dapat diterima. ----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------------ Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----- - Menyatakan Tergugat II adalah Tergugat yang baik dan benar. --- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikad baik. -------------------------------------------------------------------- Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 128/PK-UKM.TL.FL/MGL/2012 jo. Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 011/ADD.PK.KUK.TL.FL/MGL/13 tanggal 29 April 2013. ------------- Menyatakan berdasarkan hukum Penggugat telah cidera janji / wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor Nomor 128/PK-UKM.TL.FL/MGL/2012 jo. Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 011/ADD.PK.KUK.TL.FL/MGL/13 tanggal 29 April 2013. --- Menyatakan sah demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 62 / 2012 tanggal 11 Mei 2012 yang dibuat dihadapan/oleh ATJIH ANDRIANIE,SH., selaku Notaris/PPAT Kota Magelang terhadap SHM Nomor 01838 / Magersari, SHM No. 01839 / Magersari dan SHM No. 01840 / Magersari? serta Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 00348 / 2012 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang. --------------------------------------------------------- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum berlaku Lelang Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas permohonan Tergugat II terhadap Obyek Hak Tanggungan / Obyek Sengketa .-------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.754.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) .------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 176/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 39/Pdt.G/2013/PN. Mgl
Statistik9330