Putusan PN SIDOARJO Nomor 155/Pdt.G/2016/PN Sda |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2016/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M.ap., Eko Supriyono |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Erly Soelistyarini |
Panitera | Reny Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 96 m2 yang terletak di Perumahan Griyo Mapan Sentosa Blok FB IV/12A, Kelurahan Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No.1528, Gambar Situasi 30-9-1989 Nomor 3277/1989;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.923.000,- (Sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);5. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 951 K/Pdt/2018
Pertama : 155/Pdt.G/2016/PN Sda
Peninjauan Kembali : 691 PK/Pdt/2019
Banding : 187/PDT/2017/PT SBY
Statistik515