- Menyatakan Terdakwa Sandy Kusnadi Als. Asen tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sandy Kusnadi Als. Asen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket shabu berat brutto 0,60 gram, berat netto 0,3718 gram, dengan sisa hasil pemeriksaan derngan berat 0,3324 gram;
- 1 (satu) unit handphone Samsung berserta simcard;
- 1 (satu) amplop merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1226/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1226/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Masrizal, hakim Anggota 2: Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 272 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1226/Pid. Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik287