- Menyatakan Terdakwa Aryani Sabella als Bella Binti Supriyadi Alm. Tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan Dan Mutu???; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 256/Pid.Sus/2019/PN Png |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2019/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lenny Kusuma Maharani, Br Hakim Anggota Albanus Asnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) botol plastik bekas permen warna merah muda yang pada bagian atasnya ditutup sobekan plastik kresek warna hitam dan diberi tali karet yang didalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan ???LL??? ; - 1 (satu) kain warna hiujau yang didalamnya berisi 34 (tigapuluh empat) kit/linting kertas grenjeng yang tiap linting berisi 3 (tiga) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan ???LL??? ; - 1 (satu) bendel plastik klip ukuran 5x8 ; - 1 (satu) buah handphone warna hitam merk In Focus beserta simcardnya ; - 2 (dua) bungkus plastik klip yang tiap plastik didalamnya berisi 31 (tiga puluh satu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan ???LL??? ; - 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 4 (empat) butir pil warna putih pada salah satu permukaannya terdapat tulisan ??? LL ???; - Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; - 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih , berikut simcard yang ada didalamnya ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2019/PN Png
Statistik330