Putusan PN MEDAN Nomor 198/Pdt.G/2016/PN MDN |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2016/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Asmar |
Hakim Anggota | Nazar Effriandi, Aswardi Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan batal demi hukum Akta Perjanjian Nomor 17 tanggal 11 Agustus 1979 yang dibuat dihadapan Barnang Armino Poeloengan, SH. Notaris di Medan, sepanjang mengenai sewa-menyewa yang dibuat untuk selama-lamanya (Pasal 4 huruf a) ; Menyatakan batal demi hukum Akte perjanjian sewa-menyewa Nomor : 10 Tanggal 8 Desember 1979 yang dibuat dihadapan Barnang Armino Poeloengan, SH dikarenakan sudah kaderluasa dan lewat waktu ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan sak Akta Perjanjian Nomor 17 tanggal 11 Agustus 1979 yang dibuat dihadapan Barnang Armino Poeloengan, SH. Notaris di Medan, kecuali sepanjang mengenai sewa-menyewa yang disebut untuk selama-lamanya (Pasal 4 huruf a) ; Menyatakan sah Akte perjanjian sewa-menyewa Nomor : 38 Tanggal 11 September 1989 yang dibuat dihadapan Roesli, SH.Notaris di Medan kecuali ketentuan dalam Pasal 1 yang menyebutkan Perjanjian sewa-menyewa ini diperbuat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat d.k/Tergugat d.r dan Tergugat-Tergugat d.k/Penggugat-Penggugat d.r. untuk membayar ongkos perkara masing-masing untuk setengah bagian dari sejumlah Rp. 9.964.000,- (Sembilan juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1130 K/Pdt/2019
Pertama : 198/Pdt.G/2016/PN Mdn.
Statistik35548