Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 279/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 279/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Nelson J. Marbun, Um . Elpiter Sianipar |
Panitera | Wahmuadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :>. Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 304/Cakung/1996, tanggal, 31 Desember 1996 yang dibuat oleh H. Djohan Djauhary, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) Jo. Akta Jual Beli No. 046/1971 tanggal, 29 Januari 1971 yang dibuat oleh Usman Lembah, Camat Pulogadung selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ), dan Akta Jual Beli No. 303/Cakung/1996, tanggal, 31 Desember 1996 yang dibuat oleh H. Djohan Djauhary, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Jo. Akta Jual Beli No. 048/1971, tanggal, 29 Januari 1971 yang dibuat oleh Usman Lembah, Camat Pulogadung selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) ;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 2.090 m2 (dua ribu sembilan puluh meter persegi) sebagaimana surat ukur No. 20 tanggal, 4 Januari 1971, persil No. 41 a, kohir C. No. 714 berdasarkan Akta Jual Beli No. 304/Cakung/1996, tanggal, 31 Desember 1996 yang dibuat oleh H. Djohan Djauhary, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kali Bekasi.- Sebelah Timur : Tanah Sawah Sarbini bin Asim.- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Asiah/Risin.- Sebelah Barat : Tanah Sawah Asiah/Risin.Dan pemilik sah atas tanah seluas 2.630 m2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana surat ukur No. 19 tanggal, 4 Januari 1971, persil No. 1 d Blok. 43, Kohir no. C. 645 berdasarkan Akta Jual Beli No. 303/Cakung/1996, tanggal, 31 Desember 1996, yang dibuat oleh H, Djohan Djauhary, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kali Bekasi.- Sebelah Timur : Tanah milik Pirin.- Sebelah selatan : Tanah Sawah Asiah/Risin.- Sebelah Barat : Tanah sawah Rohim bin Asim.5. Menghukum Tergugat untuk segera membongkar kembali pagar yang telah dipasangnya dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai/mangkir sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.022.000,-(satu juta dua puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 753/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3464 K/Pdt/2018
Pertama : 279/PDT.G/2016/PN.JKT.TIM
Statistik13156