Putusan PN SUMEDANG Nomor 3/Pdt.G/2014/PN.Smd |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PN.Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Widodo |
Hakim Anggota | Aida Fitriani Siregar, Depa Indah |
Panitera | Elih Sopiyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Jual Beli No. 25 tertanggal 03 Desember 2012 antara yang dibuat oleh dan di hadapan Isep Rahmayadi, SH.Mkn Notaris/PPAT di Kab. Sumedang mempunyai kekuatan hukum;3. Menyatakan balik nama sertifikat hak milik (SHM) No. 2285/ Kelurahan Kota Kaler tertanggal 29 ? 4 ? 1996, Surat Ukur No. 357/1996, tanggal 22 ? 3 ? 1996, luas 330 m (tiga ratus tiga puluh meter persegi) kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;4. Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Angkrek No. 9A RT 001/RW 014, Kelurahan Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, sebagaimnana dimaksud dalam sertifikat hak millik (SHM) No. 2285 Kelurahan kota Kaler tertanggal 29 ? 4 ? 1996, surat ukur No. 357/1996, tanggal 22 ? 3 ? 1996, luas 330 m (tiga ratus tiga puluh meter persegi) adalah sah millik Penggugat;5. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak milik Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Angkrek No. 9A RT 001/RW 014, kelurahan Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 1066.000,- (satu juta enam puluh enam ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1359 K/Pdt/2015
Pertama : 03/Pdt. G/2014/PN. Smd
Statistik7537