Putusan PN UNAAHA Nomor 47/Pid.B/2016/PN Unh |
|
Nomor | 47/Pid.B/2016/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hayadi |
Hakim Anggota | - Afrizal, - Anjar Kumboro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Bantong bin Bio tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bantong bin Bio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) bilah parang tanpa gagang dengan panjang 54 cm.- Sebilah parang dengan gagang pengikat warna silver dengan panjang bilah parang 50 cm dan gagang 21 cm.- Sebilah parang dengan gagang pengikat warna kuning emas dengan panjang bilah parang dengan gagang 22 cm;- 1 lembar celana pendek berbahan karet warna hitam.- 1 lembar celana dalam warna merah dengan motif gambar bola banyak warna;- 1 lembar baju kaos bola dengan warna hijau dengan nomor punggung tujuh;- 3 buah sarung parang;- 1 lembar jaket warna hijau;- 1buah potongan kayu berbentuk bundar, dengan panjang 101 cm (seratus satu sentimeter);- 1 buah potongan kayu berbentuk balok dengan panjang 94,5 cm, tebal 3 cm, lebar 4,5 cm.Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2016/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2016/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2016/PN Unh
Kasasi : 106 K/PID/2017
Banding : 117/PID/2016/PT KDI
Statistik11989