Putusan PN BANDUNG Nomor 441/Pdt.G/2017/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 441/Pdt.G/2017/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | H. Fuad Muhammady, Erry Iriawan |
Panitera | Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI: Menolak tuntutan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XIV;DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1065/Ciumbeulit, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Cidadap, Kelurahan Ciumbeulit, dengan luas tanah 2.127 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 26 Agustus 1994 No. 6861/1994 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2631/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 182 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1158/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2632/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1157/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2597/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1156/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2596/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 106 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1123/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 990/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.225 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1735/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 991/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 10 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1733/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 992/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.175 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1737/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1614/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 15.350 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14861/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1615/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 2.800 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14862/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1756/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 553 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 Januari 1997 No. 8/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1757/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 397 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 4 Januari 1997 No. 3/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1102/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.440 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 April 1990 No. 1377/1990 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1005/Kebon Jeruk, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung Wilayah Bojonagara, Kecamatan Andir, Kelurahan Kebon Jeruk, dengan luas tanah 263 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal28 Desember 2012 No. 00083/Kebon Jeruk/2012 tertulis atas nama Oey Tiauw Sioe (Tergugat I); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 988/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1736/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 484/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 5.350 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7041/1980 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 987/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1734/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 989/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 3.110 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1738/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 362/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 920 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7621/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 952/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.460 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 18 Februari 1989 No. 2616/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 921/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.770 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 18 Februari 1989 No. 2621/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 513/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 994 M2 atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 483/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.140 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7040/1980 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 359/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 7.090 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6966/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 615/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.610 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6968/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1159/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 4.055 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 12 Nopember 1992 No. 10332/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 634/Cigugur Girang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Parongpong, Desa Cigugur Girang, dikenal dengan Perumahan Setiabudii Regency Wing III, Jl. Zamrud No. 82-83 Kav. 83, dengan luas tanah seluas 786 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 26 Juli 1997 No. 11389/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 635/Cigugur Girang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Parongpong, Desa Cigugur Girang, dikenal dengan Perumahan Setiabudi Regency Wing III, Jl. Zamrud No. 82-83 Kav. 82, dengan luas tanah seluas 805 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 26 Juli 1997 No. 11388/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1540/Ciumbuleuit, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cidadap Desa Ciumbuleuit, dikenal dengan Jl. Panumbang Jaya Nomor 7, dengan luas tanah seluas 2.076 M2 sebagaimana surat ukur No. 548/1997 tertulis atasnama Oey Cheuw Ming (Turut Tergugat I), Oey Han Bing (Tergugat II), Oey Huei Beng (Penggugat);Adalah merupakan harta peninggalan (boedel waris) dari Alm. Nyonya Luswati alias Lioe Teh Siang (Hoeng Jan), yang belum dilakukan pembagian atau pemisahan diantara para ahli waris; Menetapkan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II adalah sebagai pemilik bersama atas keseluruhan harta peninggalan (boedel waris) berupa: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1065/Ciumbeulit, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Cidadap, Kelurahan Ciumbeulit, dengan luas tanah 2.127 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 26 Agustus 1994 No. 6861/1994 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2631/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 182 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1158/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2632/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1157/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2597/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1156/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2596/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 106 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1123/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 990/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.225 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1735/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 991/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 10 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1733/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 992/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.175 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1737/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1614/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 15.350 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14861/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1615/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 2.800 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14862/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1756/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 553 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 Januari 1997 No. 8/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1757/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 397 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 4 Januari 1997 No. 3/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1102/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.440 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 April 1990 No. 1377/1990 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1005/Kebon Jeruk, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung Wilayah Bojonagara, Kecamatan Andir, Kelurahan Kebon Jeruk, dengan luas tanah 263 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal28 Desember 2012 No. 00083/Kebon Jeruk/2012 tertulis atas nama Oey Tiauw Sioe (TergugatI); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 988/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1736/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 484/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 5.350 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7041/1980 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 987/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1734/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 989/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 3.110 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1738/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 362/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 920 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7621/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 952/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.460 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 18 Februari 1989 No. 2616/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 921/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.770 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 18 Februari 1989 No. 2621/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 513/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 994 M2 atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 483/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.140 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7040/1980 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 359/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 7.090 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6966/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 615/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.610 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6968/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1159/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 4.055 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 12 Nopember 1992 No. 10332/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 634/Cigugur Girang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Parongpong, Desa Cigugur Girang, dikenal dengan Perumahan Setiabudii Regency Wing III, Jl. Zamrud No. 82-83 Kav. 83, dengan luas tanah seluas 786 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 26 Juli 1997 No. 11389/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 635/Cigugur Girang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Parongpong, Desa Cigugur Girang, dikenal dengan Perumahan Setiabudi Regency Wing III, Jl. Zamrud No. 82-83 Kav. 82, dengan luas tanah seluas 805 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 26 Juli 1997 No. 11388/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1540/Ciumbuleuit, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Cidadap Desa Ciumbuleuit, dikenal dengan Jl. Panumbang Jaya Nomor 7, dengan luas tanah seluas 2.076 M2 sebagaimana surat ukur No. 548/1997 tertulis atasnama Oey Cheuw Ming (Turut Tergugat I), Oey Han Bing (Tergugat II), Oey Huei Beng (Penggugat);6. Menetapkan bagian atau kadar masing-masing ahli waris atas harta peninggalan (boedel waris) alm. Nyonya Luswati alias Lioe Teh Siang (Hoeng Jan) adalah masing-masing sebesar 1/5 (satu per lima) dari total seluruh harta peninggalan (boedel waris); Peralihan dihadapan Turut Tergugat III: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1065/Ciumbeulit, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Cidadap, Kelurahan Ciumbeulit, dengan luas tanah 2.127 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 26 Agustus 1994 No. 6861/1994;Peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 16 Mei 2001 No. 192/2001; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2631/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 182 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1158/1992; Peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 11 Maret 2002 No. 45/2002; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2596/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 106 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1123/1992; Peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 11 Maret 2002 No. 46/2002; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2632/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1157/1992; Peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 26 April 2002 No. 109/2002; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2597/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1156/1992; Peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 26 April 2002 No. 110/2002Peralihan dihadapan Turut Tergugat IV: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 990/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.225 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1735/1989;Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 14 Desember 1999 No. 46/1999; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 991/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 10 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1733/1989;Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 14 Desember 1999 No. 47/1999;(3) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 992/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.175 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1737/1989;Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 14 Desember 1999 No. 48/1999;(4) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1614/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 15.350 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14861/1995;Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 14 Desember 1999 No. 49/1999;(5) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1615/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 2.800 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14862/1995;Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 14 Desember 1999 No. 50/1999;Peralihan dihadapan Turut Tergugat V:(1) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1102/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.440 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 April 1990 No. 1377/1990; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 28 Mei 1997 No. 241/18/Cmh.Sel/1997;Peralihan dihadapan Turut Tergugat VI:(1) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 987/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1734/1989; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 25 Februari 1989 No. 12/HB/Cmi/1989;(2) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 989/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 3.110 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1738/1989; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 25 Februari 1989 No. 13/HB/Cmi/1989;(3) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 988/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1736/1989; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 25 Februari 1989 No. 14/HB/Cmi/1989;Peralihan dihadapan Turut Tergugat VII:(1) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 362/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 920 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7621/1981;Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 15 Februari 1989 No. 08/05/Kotif/1989;(2) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 484/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 5.350 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7041/1980; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 15 Februari 1989 No. 09/06/Kotif/1989;(3) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 483/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.140 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7040/1980; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 15 Februari 1989 No. 11/08/Kotif/1989;(4) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 359/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 7.090 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6966/1981; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 15 Februari 1989 No. 12/9/Kotif/1989;(5) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 615/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.610 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6968/1981; Peralihan hak melalui Hibah berdasarkan Akta Hibah tanggal 15 Februari 1989 No. 10/7/Kotif/1989;Peralihan dihadapan Turut Tergugat VIII:(1) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1756/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 553 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 Januari 1997 No. 8/1997; Peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 25 Mei 2000 No. 30/2000(2) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1757/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 397 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 4 Januari 1997 No. 3/1997; Peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 25 Mei 2000 No. 31/2000;Adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum; Menyatakan penjaminan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas beberapa harta warisan Ibu Penggugat/Pewaris Alm. Nyonya Luswati alias Lioe Teh Siang (Hoeng Jan), kepada Turut Tergugat X yang telah diletakkan Hak Tanggungan terhadap 13 (tiga belas): Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1065/Ciumbeulit, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Cidadap, Kelurahan Ciumbeulit, dengan luas tanah 2.127 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 26 Agustus 1994 No. 6861/1994 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2631/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 182 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1158/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2632/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1157/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2597/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1156/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2596/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 106 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1123/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 990/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.225 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1735/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 991/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 10 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1733/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 992/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.175 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1737/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1614/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 15.350 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14861/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1615/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 2.800 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14862/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1756/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 553 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 Januari 1997 No. 8/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1757/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 397 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 4 Januari 1997 No. 3/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1102/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.440 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 April 1990 No. 1377/1990 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II);Adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum; Menyatakan tindakan penjualan melalui lelang atas: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 988/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1736/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 484/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 5.350 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7041/1980 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 987/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.545 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1734/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 989/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 3.110 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1738/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 362/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 920 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7621/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 952/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.460 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 18 Februari 1989 No. 2616/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 921/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.770 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 18 Februari 1989 No. 2621/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 483/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.140 M2 sebagaimana gambar situasi No. 7040/1980 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 359/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 7.090 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6966/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 615/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.610 M2 sebagaimana gambar situasi No. 6968/1981 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II);(11) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1159/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 4.055 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 12 Nopember 1992 No. 10332/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II);(12 )Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 634/Cigugur Girang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Parongpong, Desa Cigugur Girang, dikenal dengan Perumahan Setiabudii Regency Wing III, Jl. Zamrud No. 82-83 Kav. 83, dengan luas tanah seluas 786 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 26 Juli 1997 No. 11389/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II);(13) Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 635/Cigugur Girang, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Parongpong, Desa Cigugur Girang, dikenal dengan Perumahan Setiabudi Regency Wing III, Jl. Zamrud No. 82-83 Kav. 82, dengan luas tanah seluas 805 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 26 Juli 1997 No. 11388/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II);Adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan perbuatan peralihan hak melalui pembelian secara lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat XV selaku pemenang lelang atas 11 (sebelas) tanah dan bangunan yaitu: SHM No. 359/Cigugur Tengah seluas 7.090M2 terletak di Blok Cigalintung; SHM No. 362/Utama seluas 920M2 terletak di Blok Karang; SHM No. 483/Cigugur Tengah seluas 2.140M2 terletak di Blok Cimuncang; SHM No. 484/ Cigugur Tengah seluas 5.350M2 terletak di Blok Cimuncang; SHM No. 615/Cigugur Tengah seluas 2.610M2 terletak di Blok Sawahlega; SHM No. 921/Cigugur Tengah seluas 1.770M2 terletak di Blok Sawahlega; SHM No. 952/Utama seluas 1.460M2 terletak di Blok Karang; SHM No. 987/Cigugur Tengah seluas 1.545M2 terletak di Blok Sawahlega; SHM No. 988/Cigugur Tengah seluas 2.545M2 terletak di Blok Sawahlega; SHM No. 989/Cigugur Tengah seluas 3.110M2 terletak di Blok Sawahlega; SHM No. 1159/Cigugur Tengah seluas 4.055M2 terletak di Blok Cigugur;Adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan perbuatan pengalihan hak yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Turut Tergugat XIV terhadap 13 (tiga belas) tanah dan bangunan harta peninggalan (boedel waris) berupa: Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1065/Ciumbeulit, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Cidadap, Kelurahan Ciumbeulit, dengan luas tanah 2.127 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 26 Agustus 1994 No. 6861/1994 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2631/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 182 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1158/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2632/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 15 Februari 1992 No. 1157/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2597/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 82 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1156/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 2596/Sukaasih, Provinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kelurahan Sukaasih, dengan luas tanah 106 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 15 Februari 1992 No. 1123/1992 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 990/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 1.225 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1735/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 991/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 10 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1733/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 992/Cigugur Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Tengah, Desa Cigugur Tengah, dengan luas tanah 2.175 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 8 Agustus 1989 No. 1737/1989 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1614/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 15.350 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14861/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1615/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 2.800 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 16 Oktober 1995 No. 14862/1995 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II); Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1756/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 553 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 Januari 1997 No. 8/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1757/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 397 M2 sebagaimana surat ukur tertanggal 4 Januari 1997 No. 3/1997 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II), Eddy Sukandar; Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1102/Utama, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimahi Selatan, Desa Utama, dengan luas tanah 1.440 M2 sebagaimana gambar situasi tertanggal 4 April 1990 No. 1377/1990 tertulis atas nama Oey Han Bing (Tergugat II);Adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan harta warisan yang telah beralih menjadi atas nama Tergugat II kepada keadaan semula sebagai harta warisan (boedel waris) dari Ibu Penggugat/Pewaris Alm. Nyonya Luswati alias Lioe Teh Siang (Hoeng Jan) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya keterambatan (dwangsoom) atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bagian hak Penggugat, yaitu masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum yang tetap; Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya atas 28 (dua puluh delapan) boedel waris alm. Nyonya Luswati alias Lioe Teh Siang (Hoeng Jan) untuk menyerahkan kepada Penggugat, selanjutnya untuk dibagi waris, dan bila mana perlu dengan bantuan alat negara/Polisi; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar penggantian segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Turut tergugat X, Turut Tergugat XIV dan Turut Tergugat XV, dalam hal penjaminan dan peralihan hak karena pelelangan tanah-tanah dan bangunan yang merupakan harta peninggalan (boedel waris) Ny.Luswati alias Looe Teh Siang (Hoeng Jan) beserta bunganya; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini ditetapkan sejumlah Rp 14.521.000,00 (empat belas juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Jum???at, tanggal 31 Agustus 2018, oleh kami, Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, H. Fuad Muhammady, S.H., M.H. dan Erry Iriawan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomor 441/Pdt.G/2017/PN Bdg tanggal 24 Oktober 2017, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 06 September 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Drs. H. Ade Hidayat, M.H., Panitera Pengganti dan Kuasa Penggugat, Kuasa Turut Tergugat I, Kuasa Turut Tergugat X, Kuasa Turut Tergugat XIV dan Kuasa Turut Tergugat XV, tanpa dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, XI, XII dan XIII. |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pdt.G/2017/PN.Bdg.,.
Statistik1521