Putusan PN Labuan Bajo Nomor 16/Pid.B/2016/PN.Lbj |
|
Nomor | 16/Pid.B/2016/PN.Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENGRUSAKAN BARANG |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Darmanto |
Hakim Anggota | - Putu Lia Puspita, Widana Anggara Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I FRANS SALES LEGA alias FRANS alias ENGKOS, Terdakwa II ROBERTUS SUPANDI alias ROBER, terdakwa III AGUSTINUS GUDI alias GUSTI, Terdakwa IV HIRONIMUS SUDIRMAN alias IRON, Terdakwa V FREDERIKUS ANTO alias FREDI dan Terdakwa VI ALBERTUS SUMARNO PAI alias ARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV tetap ditahan dalam tahanan Rutan sedangkan Terdakwa V dan Terdakwa VI tetap ditahan dalam tahanan Kota;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) lembar kain taplak meja warna hijau bekas terbakar yang ditemukan di ruang Kantor Kecamatan Ndoso;2. 1 (satu) bungkus abu arang yang ditemukan di ruang trantib Kantor Kecamatan Ndoso;3. 23 (dua puluh tiga) buah batu berbentuk tidak beraturan ditemukan di dalam ruangan aula Kantor Kecamatan Ndoso;4. 4 (empat) keping pecahan kaca ditemukan di ruang trantib Kantor Kecamatan Ndoso;5. 8 (delapan) buah batu berbentuk tidak beraturan ditemukan di ruang trantib Kantor Kecamatan Ndoso;6. 13 (tiga belas) keping pecahan kaca ditemukan di aula Kantor Kecamatan Ndoso;7. 3 (tiga) buah batu berbentuk tidak beraturan ditemukan di depan pintu masuk Kantor Kecamatan Ndoso;8. 2 (dua) bungkus abu arang yang ditemukan di depan Kantor Kecamatan Ndoso;9. 4 (empat) lembar papan nama Kantor Kecamatan Ndoso beserta 2 (dua) batang tiang penyangga;10. 4 (empat) buah kursi plastik warna biru yang sudah patah dan terdapat bekas terbakar;11. 4 (empat) buah kursi plastik warna hijau yang sudah patah dan terdapat bekas terbakar;12. 1 (satu) batang bingkai jendela;13. 1 (satu) bingkai jendela yang masih utuh tanpa kaca;agar dirampas untuk dimusnahkan;14. 2 (dua) buah kotak suara dalam keadaan rusak;agar dikembalikan kepada KPU Manggarai Barat;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2016/PN.Lbj.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2016/PN.Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 1102 K/PID/2016
Pertama : 16/Pid.B/2016/PN.Lbj
Statistik9732