Putusan PN MAKASSAR Nomor 768/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 768/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rika M Pandegirot |
Hakim Anggota | Basuki Wiyono, Aris Gunawan |
Panitera | Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TERBUKTI |
Catatan Amar | - 1. Menyatakan TerdakwaSAPTA HADI, SH., alias DANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAPTA HADI, SH., alias DANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah tas warna biru merk Nevada berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik besar berisi Kristal bening berat awal 4961,7836 gram dan berat akhir 4939,9804 gram.Berat tersebut berat sebelum disisihkan berat awal 21,8032 gram dan berat akhir 21, 3832 gram1 (satu) bauh tas warna hitam merk Nike berisikan serbuk Kristal bening dengan berat awal 10,7011 gram dan berat akhir 10,6703 gram1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Giordano terdapat 1 (satu) sachet plastik berisi Kristal bening. Dengan berat awal 0,9335 gram dan berat akhir 0,9168 gram1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna hitam dengan nomor imei 356563/09/528314/6 dan imei 356564/09 528314/4 No or SIM 0813437021771 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk siomi warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A 8 warna putih imei 356563 /09/52388744/01 dan IMEI 356564 /09/5238742/01 Nomor SIM 081-258-761-328 dan nomor SIM 082-198472-529Dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sirion warna merah putih dengan nomor Polisi DW 805 KA.Dirampas untuk negara6. Menetapkankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1916 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 768/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik3417