- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA TERNATE Nomor 209/Pdt.G/2017/PA.TTE |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2017/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H Awaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota Zaenal Goraahe |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Saman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Sarmin Hamid bin Hamid Kapita) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yul Sadek binti Sadek Barham) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ternate untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nilkah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Ternate Tengah, Kota Ternate, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); 3. Menmghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), atau sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) selama 3 bulan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak yang bernama Azril S. Hamid, umur 9 tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa atau mandiri dengan ketentuan setiap tahun naik 10 %; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt.G/2017/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 209/Pdt.G/2017/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2017/PA.TTE
Statistik111