Putusan PN GRESIK Nomor 490/Pid.B/2017/PN GSK |
|
Nomor | 490/Pid.B/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariyas Dedy, Hakim Anggota Rachmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL WAHAB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, dimuka umum secara lisan menghasut pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, melakukan perbuatan melanggar hukum supaya tidak menuruti perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang ?Undang?;. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL WAHAB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa ABDUL WAHAB kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;. 4. Menetapkan barang bukti berupa;. - 2 (dua) buah ban bekas; - 8 (delapan) bendera PPAG yang berlogo Gapuro; - 1 (satu) banner Front Masyarakat Gresik Peduli Cagar Budaya; - 1 (satu) buah kaos putih bertuliskan FRONT MASYARAKAT PEDULI CAGAR BUDAYA GRESIK MUSUHE SAMBARI SAVE Alon-Alon Gresik; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo warna putih; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) buah handphone berisi rekaman massa pengunjuk rasa merobohkan pintu gerbang; 1 (satu) buah flasdisk berisi berisi rekaman massa pengunjuk rasa merobohkan pintu gerbang; Tetap terlampir dalam dalam berkas perkara; 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther; 1 (satu) kunci kontak mobil Isuzu Panther; 1 (satu) STNK atas nama PRAJITNO TJIPTO MARHO Nopol. L 8123 SZ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MAT CHOLIL; 1 (satu) boks Tweeter audio; 1 (satu) buah terpal; 1 (satu) buah stavol 3 KVA merk TOGS; 1 (satu) buah Genset Elemax SH7600EX; 5 (lima) boks Salon Audio; 2 (dua) buah Speaker Merk TOA; 1 (satu) buah amplifier Audio; 1 (satu) buah amplifier Merk TOA; 1 (satu) buah Mixer audio type PF14 Merk VKSM; 3 (tiga) buah Mikrofon; 2 (buah) rol kabel salon; 7 (tujuh) rol kabel Mikrofon; 1 (satu) rol kabel instalasi listrik; 1 (satu) buah boks aksesoris audio bertuliskan DITA AUDIO MUSIK; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ABDUL GHOFUR; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 490/Pid.B/2017/PN_GSK.zip
- Download PDF
- 490/Pid.B/2017/PN_GSK.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.B/2017/PN GSK
Statistik796