Putusan PN GORONTALO Nomor 239/Pid.B/2015/PN Gto |
|
Nomor | 239/Pid.B/2015/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Fatchu Rochman, Muhammad Hambali |
Panitera | Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RUSTAM NUSI Alias UTAM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN BEBERAPA KALI???, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSTAM NUSI Alias UTAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 DD, Nomor polisi DM 2354 BJ warna Hitam ;Dikembalikan kepada yang berhak ;- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Innocent ;- 1 (satu) buah kardus yang bertuliskan Spontan ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah laptop merek Toshiba NB 510 warna hitam kombinasi biru dengan ukuran 10 inch ;- 1 (satu) buah kipas angin merk Regency Tornado Wall fan warna hitam dan silver ;- 1 (satu) buah kipas angin merk Maspion warna putih dan hijau ;- 1 (satu) buah genset warna biru bagian atas dan hitam bagian bawah merek Yamaha ET 1 ;- 1 (satu) buah mesin genset warna biru kusam atasnya hitam bagian bawahnya merek Yamaha ET 950 ;- 1 (satu) buah mesin genset warna biru muda dan hitam bagian bawahnya merek Yamaha ET 950 ;- 1 (satu) buah mesin genset warna biru atasnya dan hitam bagian bawahnya merek Yamaha ET 950 ;- 1 (satu) buah mesin genset warna biru tua bagian atasnya dan warna hitam bagian bawah, merek tidak ada ;- 1 (satu) buah genset warna biru bagian atas dan hitam bagian bawah tanpa merk ;- 1 (satu) buah amplifier merek bell warna hitam ;- 1 (satu) wireless Michrophone dan mic merek UT4211 ;- 1 (satu) stavolt Toyosaki SVC-500 N ;- 1 (satu) buah DVD merek Politron warna hitam bergaris silver ;- 1 (satu) buah Led Digital Clock CX-2159 ;- 1 (satu) set Wireless Microphone ;Dikembalikan kepada yang berhak ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/2015/PN Gto
Statistik170