- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Bangunan Gedung Berlantai III yang berdiri diatas tanah seluas 1.575 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.04443 tanggal 28 November 2016 di Kelurahan Mulyorejo, sebagaimana Surat Ukur tanggal 24 Oktober 2016, No.294/ MULYOREJO/2016, dan Tanah seluas 405 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.06437 tanggal 8 Desember 2016 di Kelurahan Kalisari, sebagaimana Surat Ukur tanggal 24 November 2016, No.1174/KALISARI/2016, seluas 405 m2, keduanya atas Nama Yayasan Gedung Nasional Indonesia yaitu Penggugat, dengan batas-batas : Utara Jalan/Gang Kecil, Sebelah Selatan Tanah Milik Yayasan Bhineka Tunggak Ika, Sebelah Barat Tanah Milik PT PP Property, Tbk./Proyek Grand Dharmahusada Lagoon, Sebelah Timur : Jl. Raya Mulyosari ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menyewakan Bangunan Gedung Berlantai III Milik Penggugat kepada Tergugat II tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat, Tidak Menyerahkan Uang hasil Sewa Bangunan Gedung Berlantai III Milik Penggugat kepada Penggugat, Memberikan Ijin Tergugat II membangun Bangunan Gedung berlantai III seluas 1050 m2 dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dengan cara mengkonversi uang sewa Bangunan Gedung Berlantai III milik Penggugat selama 10 (sepuluh) tahun yaitu tahun 2007 sampai dengan 2017 diatas tanah Hak Guna Bangunan milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menyewa dan menempati Bangunan Gedung berlantai III milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat, membangun Bangunan Gedung Berlantai III seluas 1050 m2 dengan nilai sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dengan cara mengkonversi uang sewa Bangunan Gedung Berlantai III milik Penggugat selama 10 (sepuluh) tahun yaitu tahun 2007 sampai dengan 2017 diatas tanah Hak Guna Bangunan milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sewa Gedung kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Penggugat Asset milik Penggugat berupa Bangunan Gedung Berlantai III yang berdiri tanah seluas 1.575 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.04443 tanggal 28 November 2016 di Kelurahan Mulyorejo, sebagaimana Surat Ukur tanggal 24 Oktober 2016, No.294/MULYOREJO/2016, dan Tanah seluas 405 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.06437 tanggal 8 Desember 2016 di Kelurahan Kalisari, sebagaimana Surat Ukur tanggal 24 November 2016, No.1174/KALISARI/2016, seluas 405 m2, keduanya atas Nama Yayasan Gedung Nasional Indonesia yaitu Penggugat, yang terletak di Jl. Mulyosari No. 368 Surabaya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap hari keterlambatan jika tidak memenuhi dan melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.622.000,- (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 165/Pdt.G/2019/PN Sby |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Sutriono, Br Hakim Anggota H. Hisbullah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Pdt/2022
Pertama : 165/Pdt.G/2019/PN Sby
Statistik7928