Putusan PN KISARAN Nomor 51/Pdt.G/2017/PN Kis |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2017/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Miduk Sinaga. Boy Aswin Aulia |
Panitera | Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi;Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi ditolak; Dalam Rekonpensi Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan sebagian; Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1/Desa Huta Padang, tertanggal 2 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan; Menyatakan tanah seluas 2.714 Ha yang terletak di Desa Hutapadang, Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Usaha No: 1/Desa Huta Padang, tertanggal 2 April 1992 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan adalah Hak milik yang sah dari Penggugat Rekonpensi; Menyatakan tidak dan tidak berkekuatan hukum legalitas Tergugat Rekonpesi atas objek perkara yaitu Surat Keterangan No. 267/HP/64 tanggal 12 September 1964 dan Surat Keterangan tanah No. 593/13-HP/1986, tanggal 27 September 1986; Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat Rekonpensi yang menyangkut tanah objek perkara yang dapat merugikan kepentingan hukum Penggugat Rekopensi selaku Pemilik yang sah atas objek perkara tersebut; Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.447.000 (satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2017/PN Kis
Banding : 266/Pdt/2019/PT MDN
Statistik228280