Putusan PTA MAKASSAR Nomor 55/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 55/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Alwi Rahim |
Hakim Anggota | 1. H. Syarifuddin Syakur, M.h 2. H. Khaerudin |
Panitera | M. Akmal |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1587/Pdt.G/2015/PA.Mks. tanggal 7 Januari 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Rabi?ul Awal 1437 Hijriyah.Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1587/Pdt.G/2015/PA.Mks. tanggal 7 Januari 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Rabi?ul Awal 1437 Hijriyah. Dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan hak asuh anak terhadap anak bernama (????.), lahir 04 September 2013 berada pada Penggugat.3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut pada poin (2) kepada Penggugat sejumlah Rp.670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap bulan setelah terjadi perceraian hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri, dengan tambahan 15 % (lima belas persen) kenaikan pada setiap tahunnya dari penghasilan Tergugat Rekonvensi/Terbanding di luar biaya pendidikan anak tersebut. 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada Penggugat selama masa iddah setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).5. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara Tingkat Banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 1587/Pdt.G/2015/PA. Mks
Statistik7144