Putusan PN TENGGARONG Nomor 392/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa GINANJAR W EKO SAPUTRA Bin AHMAD SAUD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa GINANJAR W EKO SAPUTRA Bin AHMAD SAUD oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa GINANJAR W EKO SAPUTRA Bin AHMAD SAUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu berat dengan bungkus plastik seberat 2 (dua) gram; - 1 (satu) buah alat bong; - 1 (satu) buah korek gas warna biru; - 1 (satu) buah korek gas warna merah; - 1 (satu) buah sekop warna putih; - 1 (satu) buah pipet kaca warna putih; - 1 (satu) buah karet warna merah; - 1 (satu) bungkus plastik klip merk C-tik warna putih; - 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna hitam; - 1 (satu) bungkus rokok merk Class Mild warna Silver Biru; - 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru; - 1 (satu) bungkus plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pid.Sus/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 392/Pid.Sus/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik288