- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah satu -satunya ahi waris yang sah yang berstatus purusa dari almarhum ANAK AGUNG GDE PUTU;
- Menyatakan Penggugat berhak menguasai, mewarisi atas segala harta peninggalan almarhum ANAK AGUNG GDE PUTU;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli yang dilakukan oleh almarhum ANAK AGUNG GDE PUTU dengan TJOKORDA GDE ANOM sebagai bukti Hak sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 35/1971 pada hari Senin tanggal 1 November 1971;
- Menyatakan sah dan berharga surat keterangan tanggal Pejeng 26 Desember 2001 mengikat kedua belah pihak yang dilanjutkan oleh ahli waris dan akibat hukumnya;
- Menyatakan Tanah Sengketa adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tanah sengketa yang masuk dalam sertipikat Hak Milik No. 399 Surat ukur tgl 28-12-1999 No. 33/1999 Luas 4000M2 atas nama pemegang Hak ANAK AGUNG GEDE RAI KANCA dalam perolehannya tidak didasarkan atas sebab yang halal dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tanah sengketa yang termasuk dalam sertipikat Hak Milik No. 399 Surat ukur tgl 28-12-1999 No. 33/1999 Luas 4000 M2 atas nama pemegang Hak ANAK AGUNG GEDE RAI KANCA yang sekarang beralih kepemilikan kepada NI LUH INDRI MARANTI. terletak di Desa Pejeng Kangin dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah sengketa I luas 7,5 are dengan batas-batas :
- Tanah sengketa II luas 3,5 are dengan batas-batas :
Utara : Tanah milik Pak Rudi.
Timur : Sungai
Selatan : Sebelumnya sawah Tjok Gde Rai Nuaba, sekarang tanah Villa
Barat : sungai kecil/Parit/saluran irigasi
Utara : Tanah milik Pak Rudi.
Timur : sungai kecil/Parit/saluran irigasi
Selatan: Sebelumnya sawah Tjok Gde Rai Nuaba, sekarang tanah Villa.
Barat : Sebelumnya sawah Tjok. Gde Rai Nuaba, sekarang Villa/Tanah milik Ni luh Indri Maranti
- Menyatakan Jual-beli atas tanah sengketa sesuai sertipikat hak milik No. 399 tanggal surat ukur 28-12-1999 No. 33/1999 Luas 4000M2 atas nama Pemohon ANAK AGUNG GEDE RAI KANCA yang sekarang beralih kepemilikan kepada NI LUH INDRI MARANTI., SE. Cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong/lasia bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (POLRI) dan atau aparat lainya yang berwenang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN GIANYAR Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Gin |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Br Hakim Anggota Khalid Soroinda |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah tanah warisan milik Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Konvensi membayar biaya perkara yang hingga kini jumlahnya sebesar Rp.4.351.000,-(empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Gin
Statistik10767