Putusan PN SERANG Nomor 37/Pdt.G/2017/PN.Srg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2017/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chita Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Muhammad Ramdes, Diah Tri Lestari |
Panitera | Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi yang diajukan Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas peninggalan harta alm.Yanny Kusuma dan harus dilindungi hukum atas kepemilikan/kepentingan tanah terperkara dimaksud;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat masing-masing berdasarkan kedudukannya Tergugat I, III, IV dan V yang menguasai/memiliki tanah terperkara yang menjadi obyek sengketa milik Penggugat tersebut diatas tanpa persetujuan dan seijin Penggugat, Tergugat I menggunakan akta pengikatan jual beli No. 6/1990 tertanggal 3 April 1990, dilakukan oleh dan antara Yani Kusuma dengan Tjia Kwek Hoen (tergugat I) telah batal demi hukum sebagai dasar transaksi kepada Tergugat III, IV dan V, dilakukan di kantor Notaris Tergugat II yang juga dengan sengaja dan melawan hukum membuatkan, menerbitkan akta-akta serta menyediakan tempat sehingga terbit akta-akta masing-masing Akta Jual Beli No. 665/139/CKD/JB/1992 tertanggal 22 Juni 1992 dan Akta Jual Beli No. 666/140/CKD/JB/1992 tertanggal 22 Juni 1992 yang telah dimohonkan untuk terbitnya sertifikat dan disetujui oleh Tergugat VI antara lain berupa Sertifikat Hak Milik No. 367/1992 Desa Cikande, Gambar Situasi No. 143/1992 Blok Pabuaran, tertanggal 26 Maret 1992, seluas 13.125 M2 atas nama Tjia Sia Tjin (tergugat III), Tjia Siat jiu (Tergugat IV), Tjia siat Foen (Tergugat V) dan sertifikat Hak Milik No. 368/1992, Desa Cikande, Gambar Situasi No. 142/1992, Blok Pabuaran, tertanggal 26 Maret 1992 seluas 10.685 M2 atas nama Tjia Siat Tjin (Tergugat III)< Tjia Siat Jiu (Tergugat IV), Tjia Siat Foen (Tergugat V) dimana dalam Proses permohonan dan penerbitannya terdapat kejanggalan bahkan kesalahan sehingga mengandung cacat yuridis yang nyata adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan sekaligus menguatkan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli No.6/1990 tertanggal 3 April 1990, dilakukan oleh dan antara Yanni Kusuma dengan Tjia Kwek Hoen (Tergugat I) adalah batal demi hukum dari dan karenanya tidak sah menurut hukum dijadikan sebagai dasar transaksi jual beli yang dilakukan oleh dan antara Tergugat I dengan Tergugat III, IV dan V beserta segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah terhadap :a. Akta Jual Beli No. 665/139/CKD/JB/1992 tertanggal 22 Juni 1992 dilakukan oleh dan antara Tergugat I dengan Tergugat III, IV dan V;b. Akta Jual Beli No. 666/140/CKD/JB/1992 tertanggal 22 Juni 1992 dilakukan oleh dan antara Tergugat I dengan Tergugat III, IV dan V;6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat VI untuk membatalkan sertifikat masing-masing sebagai berikut :a. Sertifikat Hak Milik No. 367/1992 Desa Cikande, Gambar Situasi No. 143/1992 Blok Pabuaran, tertanggal 26 Maret 1992, seluas 13.125 M2 atas nama Tjia Sia Tjin (tergugat III), Tjia Siat jiu (Tergugat IV), Tjia siat Foen (Tergugat V);b. Sertifikat Hak Milik No. 368/1992, Desa Cikande, Gambar Situasi No. 142/1992, Blok Pabuaran, tertanggal 26 Maret 1992 seluas 10.685 M2 atas nama Tjia Siat Tjin (Tergugat III)< Tjia Siat Jiu (Tergugat IV), Tjia Siat Foen (Tergugat V);7. Menyatakan tanah terperkara dalam obyek sengketa sebagai berikut : a. Sebidang tanah milik adat Nomor 1342, Persil 140 D III, Kohir 1342, blok Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten serang, Banten seluas 13.880 M2 yang dibeli Yanny Kusuma dari Ny. Dosol Bin Djaniah yang beralamat di kp. Bajarsari Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten serang, Banten dengan bukti Kepemilikan Akta Jual Beli No. 185/JB/09/III/1989 tanggal 17 Maret 1989, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah milik kepunyaan Misri alias Misirih; - Sebelah Timur : Jalan Raya Rangkasbitung; - Sebelah Selatan : Tanah milik kepunyaan Alidat; - Sebelah Barat : Tanah milik kepunyaan Parta; b. Sebidang tanah milik adat nomor: 1344, Persil 140 D III, Kohir 1344, Blok Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, seluas 10.000 M2 yang dibeli Yany Kusuma dari Ny. Misri alias Misirih yang beralamat di Kp. Bajarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten serang, Banten dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 228/JB/09/III/1989 tertanggal 22 Maret 1989 dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah milik kepunyaan Ny. Romlah dan Misri - Sebelah Timur : Jalan Raya Rangkasbitung; - Sebelah Selatan : Tanah milik kepunyaan Ny. Dosol; - Sebelah Barat : tanah milik kepunyaan Saparah; Atas nama alm Yany Kusuma adalah sah menurut hukum milik Penggugat dan dikembalikan kepada yang berhak yakni Penggugat ;8. Menyatakan segala bentuk perbuatan hukum penguasaan dan atau peralihan dalam bentuk dan cara apapun yang dilakukan oleh Para Tergugat khususnya Tergugat I, III, IV dan V adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9. Menyatakan apapun bentuk surat-surat yang dimiliki/dikuasai oleh Para Tergugat atau siapa saja terkait tanah terperkara, mohon agar juga surat-surat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;10. Menghukum Para Tergugat khususnya Tergugat I, III, IV dan V yang telah dan saat ini menguasai atas 2 (dua) bidang tanah terperkara yang menjadi obyek sengketa ini untuk menyerahkan secara suka rela dan tanpa syarat kepada Penggugat dan apabila terdapat upaya menghalang-halangi maka dapat dilakukan eksekusi dengan menggunakan bantuan alat Negara/aparat Kepolisian;11. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah-tanah obyek sengketa tersebut untuk tunduk pada putusan ini dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat secara sukarela dan bila diperlukan melalui bantuan alat negara/aparat Kepolisian;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam REKONVENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Tergugat I, III, IV dan VDalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat V Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Tergugat II Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi, Penggugat IV Rekonvensi/Tergugat V Konvensi dan Tergugat VI Konvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.371.000,00 (lima juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PDT/2018/PT BTN
Peninjauan Kembali : 880 PK/Pdt/2020
Pertama : 37/Pdt.G/2017/PN.Srg
Statistik25894