- Menyatakan Terdakwa HINO MANGIRING PASARIBU, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa HINO MANGIRING PASARIBU, S.H., tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menerima suap sebagai pegawai negeri?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Lencana Kewenangan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota BNN an. HINO MANGIRING PASARIBU, SH;
- Uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdiri dari : 50 (lima puluh) lembar uang tukaran Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna putih lis warna biru dengan nomor polisi BK 4453.WAF berikut 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna putih dengan nomor IMEI: 256085/07/677538/8 dengan nomor panggilan 082274118977;
- 1 (satu) unit handphone merk SONY type X PERIA warna hitam kombinasi warna terong;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk DISCHARR;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Akhmad Sayuti, Br Hakim Anggota Eliyas Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa HINO MANGIRING PASARIBU, SH; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik198152