- Menyatakan Terdakwa DENI FERNANDES Bin KHOIRUL SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia??? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI FERNANDES Bin KHOIRUL SALEH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo No.Pol BD 6010 NK berikut kunci kontak, kendaraan mengalami kerusakan bagian samping kanan kendaraan;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega R Non TNKB berikut kunci kontak dalam kondisi rusak pada bagian depan dan samping akibat kecelakaan lalu lintas;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Verza Non TNKB berikut kunci kontak, kendaraan mengalami rusak pada bagian depan dan belakang kendaraan ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX Non TNKB;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN Agm |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2017/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi FRANS SIMANJUNTAK Bin MARIHOT SIMANJUNTAK (Alm); Dikembalikan kepada Sdri. DARMANI Binti PAWALUDIN; Dikembalikan kepada saksi SARIKIN Bin SABUR (Alm); Dikembalikan kepada terdakwa DENI FERNANDES Bin KHOIRUL SALEH; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.Sus/2017/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 267/Pid.Sus/2017/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2017/PN Agm
Statistik2512