- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH NOMOR 0425/PDT.G/2018/PA.GSG TANGGAL 15 NOVEMBER 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 RABIUL AWAL 1440 HIJRIYAH DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.2.401.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS SATU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 0425/Pdt.G/2018/PA.Gsg Tanggal 15 November 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awal 1440 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri :
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.2.401.000,00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Fathullah Bayumi |
Hakim Anggota | H. Makmun, Brh. Tubagus Suhaimi Hadi |
Panitera | Dra. Ismiwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : 3. MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi : Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : 3. Menghukum Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 0020/Pdt.G/2019/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0425/Pdt.G/2018/PA.Gsg
Kasasi : 638 K/Ag/2020
Banding : 20/Pdt.G/2019/PTA.Bdl
Statistik20089