- Menyatakan Terdakwa drh. Syamsurijal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa drh.Syamsurijal dari dakwaan kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa drh. Syamsurijal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa drh. Syamsurijal dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan.
- Menghukum Terdakwa drh Syamsurijal untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 15.713.130,00 (limabelas juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebanyak Rp.3.129.000,- (tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- pecahan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 16(enam belas) lembar;
- pecahan uang kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar;
- pecahan uang kertas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar;
- pecahan uang kertas Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- pecahan uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
- pecahan uang kertas Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar.
- Uang tunai sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- pecahan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 25 (duapuluh lima) lembar;
- pecahan uang kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar
- Uang tunai senilai Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang dibungkus dalam kertas warna putih.
- Satu buah kotak sampul kertas warna putih berisikan uang kontan senilai Rp. 5.801.000,- (lima juta delapan ratus seribu rupiah);
- 1(satu) buah buku register dengan tabel jenis ternak, diagnosa, biaya dan keterangan;
- 11(sebelas) bundel arsip kwitansi penyetoran PAD ke bendaharawan Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Sumbar;
- 1 (satu) buah kertas warna merah yang bertuliskan rincian uang berobat tanggal 15 s/d 18 November 2016 dengan jumlah Rp.6.135.000,-;
- Aliran dana Klinik bulan Januari 2015 s/d Desember 2015;
- Aliran dana Klinik bulan Januari 2016 s/d Oktober 2016;
- Bukti tanda terima uang kepada Sdr/i HANIF FADLY, MARSIDAH,FIRA, NOVALINDO, JUNAIDI, ALDA, ATIQ, FARHAN, BUNDA (Drh.Hj.ENNI HASWITA), Ir. PETRA , ISRA dan SYAMSURIJAL;
- Tabel biaya pelayanan dasar klinik hewan UPTD BLKKH (Balai Laboraturium Kesehatan dan Klinik Hewan).( Poster);
- Keputusan Kepala UPTD Balai Laboraturium Kesehatan dan Klinik Hewan Nomor: 524.7/02/Kpts/ BLK2H-2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang penunjukan dan uraian Tugas Pejabat dalam struktur Organisasi UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;
- Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 821.23/4025/BKD-2007 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural Gubernur Sumatera Barat;
- Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 14070/KPTS/PK.240/F/03/2016 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas Dokter Hewan Pelaksana Kegiatan Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular, Penanggulangan Penyakit Gangguan Reproduksi dan Kegiatan Strategis Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan T.A 2016;
- 1 (satu) buah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 903-67-2016 tanggal 25 Januari 2016 dan lampirannya tentang penunjukan HAIFA RASYID sebagai bendahara penerimaan Dianas Peternakan dan Keesehatan Hewan Provinisi Sumatera Barat;
- 1 (satu) buah rekapitulasi jumlah penyetoran PAD (Pendapatan Asli Daerah ) atas pemungutan retribusi pelayanan dann pengobatan kesehatan hewan pada Klinik Hewan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Balai Laboratorium Klinik dan Kesehatan Hewan (BLKKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;
- 1(satu) buah Surat Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 dan Lampiran I dan lampiran II Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik hewan Drh.ENNI HASWITA;
- 1(satu) buah draf Surat Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 dan Lampiran I dan II draf Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik hewan Drh.ENNI HASWITA;
- 1(satu) lembar bukti setoran uang tunai ke PT.MULIA KARYA PRATAMA melalui Bank Bca dengan nomor rekening 2303228292 tanggal 24 Juni 2016 dengan nilai nominal Rp.1.050.000. (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- 1(satu) lembar bukti setoran uang tunai ke PT.ANUGRAH ARGON MEDIKA melalui Bank BCA dengan nomor rekening 0220942911 tanggal 26 Juli 2016 dengan nilai nominal Rp.4.180.000 (empat juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1(satu) lembar bukti setoran ke BPN 023 BK ENI DAN VETERINER melalui Bank BRI dengan nomor rekening 0012-0100-323-04 tanggal 27 Juli 2016 dengan nilai nominal Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 161 (seratus enam puluh satu) lembar bukti-bukti pembelian obat hewan dan keperluan lainnya berupa faktur dan catatan tahun 2016;
- 19 (sembilan belas) lembar surat/ catatan bukti-bukti pengeluaran uang hasil pelayanan Balai Laboratorium Klinik Hewan Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 sampai tahun 2016 atas nama drh.SYAMSURIJAL;
- 1 satu) buah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2015 kegiatan peningkatan klinik hewan Padang dengan kode kegiatan 2.01.2.01.03.41.11 dengan pagu anggaran untuk belanja bahan obat-obatan kode rekening 5.2.2.02.0004 sebesar Rp.62.031.700.- (enam puluh dua juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
- 1(satu) buah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2016 kegiatan peningkatan klinik hewan Padang dengan kode kegiatan 2.01.2.01.03.23.10 dengan pagu anggaran untuk belanja bahan obat-obatan kode rekening 5.2.2.02.0004 sebesar Rp.67.029.400 (enam puluh tujuh juta dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
- Dokumen/SK terkait dengan organisasi UPTD (Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Daerah) Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan (BLKKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat berupa Peraturan Gubernur Nomor : 70 Tahun 2009 tentang Organiasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tanggal 14 Desember 2009;
- Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Nomor: 524.7/06/Kpts/BLK2H-2016 tanggal 9 Pebruari 2016 tentang penunjukan dan uraian Tugas Pejabat dalam sturuktur Organisasi UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;
- Dokumen target PAD (Pendapatan Asli Daerah) UPTD (Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Daerah) Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan (BLKKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang terdiri dari:
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah pada kode rekening 41.2.21.01 strip ketiga dengan jumlah Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah);
- Daftar target penerimaan retribusi daerah dan penerimaan lain-lain instansi Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat bulan Desember 2016 tanggal 30 Desember 2016 pada Angka III (Romawi III) angka 4 dengan target Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan pencapaian Rp. 63.890.000 (enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Fotokopy Dokumen bukti setoran PAD tanggal 12 Pebruari 2016 dengan jumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan fotokopi bukti setoran tanggal 17 Pebruari 2016 sebesar Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- SK Kepala Dinas Peternakan Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor : 0800/001/TU/Kpts-1999 tanggal 26 Januari 1999 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar bukti tanda penerimaan uang atas nama ALDA bulan September 2016;
- 2 (dua) lembar bukti penerimaan uang atas nama ISRA bulan April 2016 dan bulan Oktober 2016;
- 9 (sembilan) lembar bukti penerimaan uang atas nama ENNI H masing-masing bulan Januari, Pebruari, Maret April, Mei , Juni, Juli , Agustus dan September 2016;
- 57 (lima puluh tujuh) lembar Faktur dan bukti bukti pengeluaran tahun 2016.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1:d. Takdir, hakim Anggota 2: Elisya Florence |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk disetorkan ke Kas Negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 06/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Statistik148134