Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 582/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 582/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan |
Hakim Anggota | Binsar M. Gultom, - Kaswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Para Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena Tergugat II atas permintaan Tergugat 1 secaraSepihak melakukan Pemblokiran seketika terhadap harta kekayaanPenggugat yang tersimpan pada Bank Tergugat 11 ; 3. Menyatakan Berita Acara Pemblokiran Harta Kekayaan Penggugat yangtersimpan pada Bank Tergugat II Nomor JSN/25.11/015 adalah T1DAKSAH; 4. Menyatakan SKP No. 00001/206/10/073/13, SKP No. 00016/207/10/073/13, SKP No. 00017/207/10/073/13, SKP No. 00018/207/10/073/13, SKP No. 00019/207/10/073/13, SKP No. 00020/207/10/073/13, SKP No. 00021/207/10/073/13, SKP No. 00022/207/10/073/13, SKP No. 00023/207/10/073/13, SKP No. 00024/207/10/073/13, SKP No. 00015/107/10/073/13 yang kesemuanya tertanggal 26 Maret 2013 dengan total tagihan pajak sebesar Rp. 323.013.154.751,-(tiga ratus duapuluh tiga milyar tiga belas juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluhsatu rupiah) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 5. Memerintahkan Tergugat I agar tidak lagi mengeluarkan surat paksa dan/atau surat apapun juga terkait dengan tagihan utang pajak PT. Metro Batavia yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat; 6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari manakala Tergugat I dan Tergugat II Ialai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak keputusan pengadilan mempunyal kekuatan hukum tetap sampai dengandilaksanakannnya isi putusan; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkarasebesar RP. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) 8. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 670 K/PDT/2018
Banding : 707/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 365 PK/Pdt/2020
Pertama : 582/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST
Statistik20273