- DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya yang tercatat sebagai Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 13 / Kel. Punggawan luas + 3.440 meter persegi atas nama Yayasan Keluarga Partaningrat yang diuraikan dalam gambar situasi No. 2644/1990 tanggal 28-6-1991 yang terletak di Jl. Punggawan No. 10, Rt. 04 / Rw. 05, Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Surakarta; dengan batas batas :
- Sebelah Utara : Bendar / parit
- Sebelah Timur : Bendar / SHM.13
- Sebelah Selatan : Jl. Punggawan
- Sebelah Barat : SHM.725 / SHM.726 / SHM.727 / P.357 & SHM.109;
- Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang telah menempati dan menguasai sebagian tanah dan bangunan obyek sengketa seluas + 250 meter persegi yang merupakan bagian dari tanah dan bangunan seluas + 3.440 meter persegi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 13 / Kel. Punggawan atas nama Yayasan Keluarga Partaningrat yang diuraikan dalam gambar situasi No. 2644/1990 tanggal 28-6-1991 yang terletak di Jl. Punggawan No. 10, Rt. 04 / Rw. 05, Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Surakarta sangat merugikan Penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum (On Rech Matigdaad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menempati dan menguasai obyek sengketa tanpa ijin Penggugat sebagai pemilik obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp1.555.000,-(Satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 192/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Winarsih, Br Hakim Anggota Sri Widiyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2018/PN Skt
Statistik546