- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018, tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018, tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan dan hak-hak kepegawaian Penggugat pada keadaan sebelum diterbitkannya Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018, tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 4.282.100,- (empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu seratus rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 538.000,00,- (lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat, selain dan selebihnya;
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 2/G/2019/PTUN.BJM |
|
Nomor | 2/G/2019/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dafrian |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dewi Yustitiani, Hakim Anggota 1: Febby Fajrurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM PENUNDAAN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 888/315-PEG/BKD,DIKLAT/2018, tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, yang diajukan Penggugat; DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/G/2019/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 2/G/2019/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/TUN/2020
Pertama : 2/G/2019/PTUN.BJM
Statistik177404