- Menyatakan Terdakwa LINAWATI Alias LINA terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan suatu perbuatan, namun perbuatan tersebut ?bukan merupakan suatu tindak pidana? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu atau Kedua dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum;
- Melepaskan Terdakwa LINAWATI Alias LINA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 ( empat ) lembar bilyet giro BANK PANIN yaitu 1. Bilyet giro No. AF 880731 dengan tanggal pencairan/kliring yaitu pada tanggal 05-08-2017 an Linawati, 2. Bilyet Giro No. AF 880732 dengan tanggal pencairan/kliring yaitu pada tanggal 12-08-2017 an Linawati, 3. Bilyet giro No AF 880733 dengan tangggal pencairan/kliring yaitu pada tanggal 19-08-2017 an Linawati, 4. Bilyet Giro No AF 880734 dengan tanggal pencairan/kliring yaitu pada tanggal 26-08-2017 an Linawati.
- 3 ( tiga ) lembar giro Bank BCA ( Bank Central Asia ) yaitu 1. Bilyet Giro No. DH 117930 dengan tanggal pencairan/kliring yaitu pada tanggal 09-08-2017 an STANLY SANJAYA, 2. Bilyet Giro No. DH 117931 dengan tanggal pencairan/kliring yaitu pada tanggal 16-08-2017 an STANLY SANJAYA, 3. Bilyet Giro No. DH 117932 dengan tanggal pencairan/kliring yaitu pada tanggal 20-08-2017 an STANLY SANJAYA.
- 6 ( enam ) lembar bukti kliring Bank Mandiri
Putusan PN KUPANG Nomor 83/Pid.B/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 83/Pid.B/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Reza Tyrama |
Panitera | Panitera Pengganti: Helena Emiliana Diaz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada saksi korban Wilhelmus Gregorius Lake 5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2018/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2018/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2018/PN Kpg
Statistik14190