- Menyatakan terdakwa MEKISEN Alias MEKI Bin JUNAIDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih terdapat tulisan wrangler di dada.
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang merek hugo ukuran 31 warna biru.
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam
- 1 (satu) buah Helm SNI Merek NHK dengan ciri-ciri helm berwarna Putih dengan motif stiker warna hitam terdapat tulisan PREDATOR.
- 1 (satu) bilah senjata tajam Jenis Pisau bermata dua dengan bentuk melengkung yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat muda
- 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Pemilik YURNALISTIK, Merek HONDA BEAT STREAT ,Nopol : BD-2924-KT, warna Hitam, tahun Pembuatan 2017, Nomor Rangka : MH1JFZ217HK08-4521, Nomor Mesin : JFZ2E-1089401.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Pemilik YURNALISTIK, Merek HONDA BEAT STREAT ,Nopol : BD-2924-KT, warna Hitam, tahun Pembuatan 2017, Nomor Rangka : MH1JFZ217HK08-4521, Nomor Mesin : JFZ2E-1089401;
Putusan PN CURUP Nomor 104/Pid.B/2020/PN Crp |
|
Nomor | 104/Pid.B/2020/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Penyidik pada Polres Rejang Lebong; Dikembalikan kepada Anak Saksi atas nama RIKI BIADE Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2020/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2020/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 118 K/PID/2021
Pertama : 104/Pid.B/2020/PN Crp
Statistik12285