- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA II DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 251/PID.SUS/2020/PN BJB TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa II dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 251/Pid.Sus/2020/PN Bjb tanggal 23 September 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 175/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 175/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maman Mohamad Ambari |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman, Brrusmawati |
Panitera | Indaryati Maria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 175/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/PID.SUS/2020/PT BJM
Pertama : 251/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik218107