- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membangun gardu listrik pada tempat parkir Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat dengan tanpa dilengkapi pengaman ataupun segel ataupun kunci adalah kesalahan Tergugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutus aliran listrik ke tempat usaha Franchise Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV milik Penggugat tanpa ada proses hukum yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyambung kembali aliran listrik ke tempau usaha Penggugat yakni Inul Vista Family KTV & Inul Vista Light Family KTV, Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Besusu tengah Kota Palu dengan seketika, utuh, dan sempurna tanpa syarat dan beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp91.350.000,00 (sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua milliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat secara langsung, tunai, seketika dan dalam mata uang rupiah;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai untuk mememenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.491.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Pal |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Halim, Mhbr Hakim Anggota Ernawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nurhasna Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PDT/2018/PT PAL
Kasasi : 1891 K/Pdt/2020
Pertama : 52/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik12324