Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 69/Pdt.G/2017/PN.Tjk |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2017/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Salman Alfarasi |
Hakim Anggota | Nirmala Dewita, M.hismail Hidayat |
Panitera | -dra Yulita Mursitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KASASI |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah hak milik seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) dengan bukti hak berupa Sertifikat SHM No. 119/Korpri Raya, a.n. Isnanda M. Arfi (dahulu No. 9564/ S.I Tahun 1990 ) Jo. Surat Ukur No. 84 Tahun 2015 (dahulu No.1249 Tahun 1990), yang terletak di Jalan Ryacudu A.7/13, RT.004/RW.01 Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat berbatasan dengan : Al Hajar Sahzan;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Heri Gusnadi;- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Ryacudu;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Heri Gusnadi;adalah sah merupakan milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat ReKonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3423 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 164 PK/Pdt/2020
Pertama : 69/Pdt.G/2017/PN.Tjk
Banding : 21/PDT/2018/PT TJK.
Statistik939