Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 31/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2018/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.aleh |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. A. Taufik |
Panitera | Dra. Hj. Norsyamsu Laila |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonanan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang di tingkat banding secara formal dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 0667/Pdt.G/2017/PA Plh. tanggal 2 April 2018 Masehi bertepatan tanggal 15 Rajab 1439 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;3. Menetapkan harta benda berikut ini :3.1. Sebidang tanah kering untuk perumahan seluas 336 M2 yang di atasnya berdiri bangunan toko 2 ( dua ) pintu, yang terletak di jalanA. Yani RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 218 dan Surat Ukur Nomor 08/PT/1984 dengan batas-batas : Sebelah utara : Tanah H.Busri Sebelah timur : Tanah H.Materum Sebelah selatan : Jalan Ahmad Yani Sebelah barat : Kantor Dikranasda; 3.2. Sebidang tanah perumahan seluas 750 M2, yang terletak di Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 254 Tahun 1999 dan Surat Ukur yang diterbitkan oleh BPN Pelaihari Nomor 125 Tahun 1999, dengan batas-batas : Sebelah utara : Tanah Purwanto Sebelah timur : Tanah H. Said Zakaria Sebelah selatan : Jalan Kol. Supirman Sebelah barat : Jalan Kalangkala; 3.3. Sebidang tanah perumahan seluas 300 M2, yang terletak di Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 248 Tahun 1999 dan Surat Ukur Nomor 119 Tahun 1999, dengan batas-batas: Sebelah utara : Jalan Kol.Soepirman Sebelah timur : Tanah H.Arkani Sebelah selatan : Tanah Sutejo Sebelah barat : Tanah Heni; 3.4. Sebuah bangunan seluas 200 M2, sebagian untuk Gerai Apotik Karya Farma dan sebagian lainnya untuk rumah tinggal, yang berdiri di atas tanah hak pakai seluas 250 M2 berdasarkan Surat Ijin Pemakaian Tanah Nomor 188.45/1851 P/436.5.18/2014 tanggal 6 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Pucang Anom Nomor 35 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, dengan batas-batas :Sebelah utara : Toko Rahman JayaSebelah timur : Rumah ibu SriSebelah selatan : Jalan Pucang AnomSebelah barat : Bank Panin;kesemuanya tanpa kecuali adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 4. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1.,angka 3.2.,dan angka 3.3. di atas berada dalam penguasaan Pengugat, sedangkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.4. di atas berada dalam penguasaan Tergugat;5. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh seperdua bagian dari keseluruhan harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 ( tiga ) di atas;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama yang berada dalam penguasaannya tersebut, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat;7. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat seperdua bagian dari harta bersama yang berada dalam penguasaannya sebagaimana tersebut di atas yang menjadi hak Tergugat, dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang berada dalam penguasaannya sebagaimana tersebut di atas yang menjadi hak Penggugat;8. Menetapkan, apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tersebut tidak bisa dilaksanakan secara in natura, maka dilaksanakan melalui proses penjualan umum ( lelang ), kemudian hasil bersih penjualan tersebut dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai porsi yang telah ditentukan sebagaimana tersebut di atas;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;10. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.1.971.000,- ( satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2018/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 31/Pdt.G/2018/PTA.Bjm
Pertama : 667/Pdt.G/2017/PA.Plh
Statistik13236